Pemerintah Pusat Akan Salurkan BLT Rp600 Ribu per Bulan, Siapakah yang Dapat?

0 Komentar

RadarPriangan.com, JAKARTA – Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, menyampaikan kabar gembira kepada masyarakat miskin.

Pemerintah Pusat akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat miskin sebesar Rp 600 ribu per bulan. Namun demikian sebagian akan mendapatkan bantuan ini dalam bentuk paket sembako yang nilainya Rp 600 ribu.

Rencananya bantuan ini akan diberikan selama tiga bulan untuk mengatasi masalah ekonomi di masa pandemi virus Korona.

Baca Juga:Dokter Bayu: Jenazah Tidak Akan Menularkan Virus Covid-19, Syaratnya Seperti IniGubernur Keluarkan Instruksi Baru kepada Bupati/Wali Kota

Dilansir dari Fajar Indonesia Network, Sri Mulyani mengatakan, BLT diberikan kepada 2,5 juta warga atau 1,2 juta kepala keluarga di DKI Jakarta.

Selain warga DKI Jakarta, pemerintah juga akan memberikan BLT kepada 1,6 juta warga atau 576 ribu kepala keluarga di wilayah Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Bodetabek).

Bantuan yang diberikan selama tiga bulan itu berupa paket sembako senilai Rp600 ribu per bulan.

“Yang diusulkan dapat BLT Rp600 ribu. Mengenai jangka waktu pemberian lagi dipikir mau dua atau tiga bulan. Masih dihitung,” jelas dia.

Kesempatan yang sama, Menteri Sosial Juliari Batubara menyampaikan, bahwa pemberian BLT akan dilakukan pada bulan ini. Terkait data penerima berdasarkan verifikasi dari Kemensos dan pemerintah daerah setempat.

“Data penerima BLT sudah kami pegang. Bantuan ini berupa paket sembako senilai Rp600 ribu per keluarga, selama tiga bulan. BLT akan dimulai pada bulan ini,” tutur dia.

Dikutip dari Jawa Pos, Pemerintah Pusat juga akan menyalurkan BLT senilai Rp 600 ribu per kepada warga di luar Jabodetabek.

Baca Juga:Ridwan Kamil: Masyarakat Sehat Gunakan Masker Kain saat BeraktivitasJabar Terima Bantuan 50 Ribu Alat RDT serta Ribuan Alat Kesehatan

Warga miskin yang akan mendapatkan BLT ini adalah mereka yang selama ini belum mendapatkan bantuan sosial apapun dari Pemerintah Pusat seperti PKH, Sembako (BPNT) maupun bantuan kartu prakerja atau bantuan yang lainnya. (*)

0 Komentar