Pemerintah Diminta Tegas Bersikap Pada Keppres No 6/2011 Tentang AD Dekopin

Pemerintah Diminta Tegas Bersikap Pada Keppres No 6/2011 Tentang AD Dekopin
0 Komentar

GARUT -Sikap Peserta Rakernas Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) agar Pemerintah menjaga marwah Keppres No.06/2011 tentang Anggaran Dasar(AD)  Dekopin semakin relevan.

” Setelah dua tahun adanya dualisme, semakin memperlihatkan bahwa Dekopin yang berpegang pada Keppres yang masih sah itu mampu menunjukkan eksistensinya,” ujar Nurodi, Wakil Ketua Induk Koperasi Perikanan (22/10/21).

Melansir hasil pernyataan sikap peserta Rakernas Dekopin yang dipimpin Sri Untari Bisowarno, Ketua Puskud Mina, Jawa Barat ini melanjutkan, bahwa Anggaran Dasar Dekopin yang masih berlaku ini merupakan fasilitas utama pemerintah untuk mengambil sikap.

Baca Juga:Ridwan Kamil Tinjau Vaksinasi Massal di SMA Negeri 3 CibinongPariwisata Jabar Siap Bangkit Dengan akan hadirnya jembatan gantung terpanjang di dunia

“Ini fasilitas hukum yang diterbitkan pemerintah sendiri yang seharusnya dipedomani dan ditegakkan. Pemerintah tidak boleh memperlihatkan sikap lemah,” tegas Nurodi.

Pasal 59 UU No.25/1992 tentang Perkoperasian adalah wewenang pemerintah yang sangat kuat untuk menentukan daya ikat AD Dekopin sah atau tidak. Sehingga, jika saja Menteri Koperasi dan UKM atau pemerintah taat pada UU itu, maka dia tidak boleh memfasilitasi organisasi Dekopin tanpa pengesahan pemerintah.

“Justru aneh, jika pemerintah mengakui Dekopin atau memfasilitasi Dekopin yang tidak mengakui AD yang telah dikeppreskan,” tambahnya.

lanjut Nurodi, pemerintah tidak boleh ragu dengan keputusan yang dikeluarkannya sendiri. “Pemerintah dalam hal ini Menteri Koperasi dan UKM harus menghormatinya,” ujarnya.

Apalagi realitasnya, bahwa kelompok yang sudah tidak mengakui Dekopin yang sesuai Keppres No.06/2011 tentang Pengesahan AD Dekopin sekarang mencari-cari pengakuan pemerintah.

“Mencampakkan Keppres yang masih berlaku, tapi ingin diakui pemerintah. Kan aneh,” ujar Nurodi.

Sementara Dekopin yang berpegang teguh pada Keppres yang justru menunjukkan eksistensinya dengan mampu memobilisasi kekuatan kemandirian organisasi dengan militan.

Baca Juga:Sebagian Besar PKL Sudah Menempati Lantai 2 Pasar LimbanganGaji BPD di Garut Dinilai Belum Layak, Ketua ABPEDSI DPK Kadungora Minta Diperjuangkan

“Tidak gampang menghadirkan 29 wilayah dengan biaya sendiri dalam Rakernas 2021 Dekopin. Itu terobosan yang militan, karena kepemimpinan yang memberi teladan,” ujarnya lagi.

Kembali kepada Pernyataan Sikap Peserta Rakernas Dekopin 2021, menurut alumni IKOPIN ini, pemerintah harus tegas bersikap pada aturan yang dibuatnya sendiri dan masih sah, yaitu Keppres No.06/2011 ditegakka, jangan mendua,” tegas Nurodi. (rls/jem)

0 Komentar