Pemerintah Buka Program Kartu Prakerja Gelombang 36

Pemerintah Buka Program Kartu Prakerja Gelombang 36
0 Komentar

– Jika sudah melakukan verifikasi, maka pendaftaran berhasil dan Anda bisa melanjutkan ke proses pendaftaran.

– Jika pembuatan akun selesai, langkah selanjutnya adalah masuk ke dashboard Kartu Prakerja dengan membuka lagi situs www.prakerja.go.id atau login Prakerja.

– Lakukan verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, klik ‘Lanjutkan”.

Baca Juga:Good PerfectPenyaluran KUR BRI Efektif Bantu UMKM Kembangkan Usaha

– Lengkapi data diri. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.

– Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP.

– Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor HP, klik “Kirim”.

– Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda, klik “Verifikasi”.

– Isi “Pernyataan Pendaftar” sesuai dengan kondisi Anda Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik “Oke”.

– Setelah itu, masyarakat harus melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar.

– Selesai mengisi tes, maka hasil tes akan dievaluasi oleh tim seleksi Kartu Prakerja.

– Setelah itu, Anda harus melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar klik “Mulai Tes”.

– Setelah selesai tes, pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal ikut seleksi gelombang.

– Pilih gelombang yang sesuai dengan domisili Anda, lalu klik “Gabung”.

Baca Juga:Kontribusikan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan: BRI Dorong Pengembangan Ekonomi Lokal Melalui Pemberdayaan DesaDukung Digitalisasi Layanan Kesehatan, BRI Sediakan Layanan Perbankan dalam Healthcare Ecosystem “SIMRS”

– Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Anda harus klik “Saya Menyetujui” untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya

– Tahap pendaftaran selesai. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan e-mail setelah penutupan gelombang.

– WNI berusia 18 tahun ke atas.

– Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

– Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

– Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

– Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

– Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

0 Komentar