JAKARTA – Pemerintah membuka peluang untuk menaikkan besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPn) pada 2022 mendatang. Kenaikan PPn itu bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan, rencana kenaikan PPn itu saat ini masih dalam pembahasan lebih lanjut, Langkah menaikkan PPn itu juga telah dilakukan oleh beberapa negara lain, salah satunya Arab Saudi, dari 5 persen menjadi 15 persen pada Juli 2020 lalu.
“Kini kita concern dan ini jadi bahan diskusi bagaimana jaga tren ini bisa kita ikuti untuk merespon yang kita alami dan hadapi,” ujar Suryo, Kemarin (10/5).
Baca Juga:Tidak Ada Penyakit Lain, Tengku Zul Meninggal Karena Positif COVID-19Kemenag: Saudi Belum Keluarkan Rencana Operasional Ibadah Haji
PPn di Indonesia, kata Suryo, masih jauh jika dibandingkan dengan negara lain, seperti Afghanistan, Australia hiungga Vietnam. Pada negara-negara itu, PPn berkisar antara 11 persen – 30 persen.
Suryo mengungkapkan, setidaknya ada dua skema tarif yang menjadi pembahasan. Skema pertama, single tarif. Untuk skema single tarif sudah tercantum dalam UU PPN 2009 sebesar 5 persen-15 persen.
“Artinya kalau single tarif nanti tinggal keluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan,” ungkapnya.
Kemudian skema kedua adalah multi tarif. Jika multi tarif yang dipilih, maka pemerintah harus menerbitkan UU baru.
“Dalam multi tarif ini nanti akan dibagi antara PPN jasa barang reguler dan barang luxury,” pungkasnya. (git/fin)