Pemeriksaan Bripka RR Bakalan Gunakan Lie Detector

Pemeriksaan Bripka RR Bakalan Gunakan Lie Detector
Pemeriksaan Bripka RR bakalan gunakan lie detector agar bisa meyakinkan penyidik bahwa tersangka tidak berbohong.--
0 Komentar

JAKARTA, – Meskipun telah menjalani pemeriksaan pada Senin 5 September 2022, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR akan kembali menjalani pemeriksaan ulang.

Keterangang tersebut diungkapkan oleh Brigjen Andi Rian Djajadi selaku Dir Tipidum Bareskrim Polri.

Brigjen Andi menjelaskan ada beberapa perbedaan teknis yang akan dilakukan dalam pemeriksaan Bripka RR nanti.

Baca Juga:BBM Naik 10 Ribu Kecil Bagi Wong Cirebon!Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jabodetabek Hari Ini

Nantinya dalam pemeriksaan Bripka RR bakalan menggunakan lie detector agar bisa meyakinkan penyidik bahwa tersangka tidak berbohong.

“Kami akan menggunakan Polygraph sehingga dapat mengetahui jika tersangka berbohong saat memberikan keterangannya.

Selain Bripka RR, 4 tersangka lain yang terlibat salam pembunuhan Brigadir J di antaranya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Ma’ruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Selain 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang anak buah Ferdy Sambo juga telah mejalani sidang kode etik yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan tuduhan obstraction of justice atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga.

Adapun anak buah Ferdy Sambo yang telah menjalani sidang kode etik tersebut diantaranya mantan PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Komisaris Polisi (Kompol) Chuck Putranto (CP) pada Kamis 1 September 2022.

Selain CP, anak buah Ferdy Sambo yang juga menjalani sidang kode etik Kompol Baiquni Wibowo (BW).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjalaskan bahwa BW menjalani sidang kode etik pada Jumat 2 September 2022.

Baca Juga:Alat Ini Akan Ungkap Semua ‘Kebohongan’ dari Ucapan Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir JKetua IPW Bingung dengan Komnas HAM Terkait Pelecehan di Magelang

Menurut Irjen Pol Dedi, nantinya hasil sidang tersebut akan berkaitan dengan keputusan apakah akan dilakukan pemecatan terhadap Kompol Chuck atau tidak.

“Hasil keputusan terhadap Kompol Chuck kami masih menunggu dari oihak Propam,” terang Irjen Pol Dedi.

Menurut Irjen Pol Dedi, nantinya hasil sidang tersebut akan berkaitan dengan keputusan apakah akan dilakukan pemecatan terhadap Kompol Chuck atau tidak.

“Hasil keputusan terhadap Kompol Chuck kami masih menunggu dari oihak Propam,” terang Irjen Pol Dedi.

Ke 28 anggota Polisi tersebut saat ini merupakan tersangka dari obstruction of justice atas pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

0 Komentar