Pemda Ciamis Dan Pangandaran Digugat Soal Pembebasan Tanah

Pemda Ciamis Dan Pangandaran Digugat Soal Pembebasan Tanah
Pengadilan Negeri Ciamis menggelar sidang gugatan terkait hak milik tanah di Pangandaran
0 Komentar

Kata Dede, sebelum menempuh jalur hukum. Petrik sebanarnya mengajukan mediasi dan meminta tanah tersebut diganti sesuai dengan harga. Namun beberapa kali melakukan pertemuan tidak ada solusi penggantian sama sekali. “Makanya sampai menggugat ke PN Ciamis,” ujarnya.

Kata dia, yang diugagat dalam pengadilan tersebut yakni Engkus A Saepuloh, Pemda Ciamis, Pemda Pangandadan, Kementrian Kelautan RI dan BPN Ciamis. Karena semuanya bersangkutan dari persoalan tanah tersebut.

“Kami jelas mencari keadilan dan akan terus lanjut sampai inkrah putusan PN Ciamis seperti apa. Sampai kapanpun akan terus menempuh proses hukum sampai benar tuntas,” terangnya.

Baca Juga:Panglima Santri Jabar Minta Kemenag Tak Bikin Gaduh Soal Suara AdzanDipicu Sudutkan SMKN 2 Banjar Dengan Kata-Kata Kasar, Pihak SMKN 1 Minta Maaf

Tim Kuasa Hukum dari Biro Hukum Pemda Ciamis Dafiq Syhal Manhur mengatakan, sejak tahun 2003 Pemda Ciamis ada pembebasan lahan untuk PPI di Desa Babakan Pangandaran yang saat itu masih masuk ke Kabupaten Ciamis.

“Justru sebenarnya secara prosedural kami sudah menempuh sesuai yang ada, tanah itu dilalui dengan tahap sosialisasi kepada masyarakat. Kemudian kami pengumuman kepada masyarakat serta negosiasi ditempuh,” tuturnya.

Namun, tambah Dafiq, sekarang ini ternyata ada gugatan di PN Ciamis dan dari dokumen-dokumen yang ada tidak ada atas kepemilikan tanah atasnama Petrik Kawengingan.

Dari SPPT yang ada sumbernya sertifikat tidak atasnama Petrik Kawengian, justru sebenarnya di objek tanah itu juga telah timbul sertifikat hak milik atas nama HM Nawawi dan objek tanah itu atas redistibusi.

“Kalau tidak salah redistibusi tanah tahun 60 han tapi lupa lagi secara pastinya SK-nya. Namun sertifikatnya itu terbit pada tahun 1997,” ucapnya.

“Sampai hari ini Pemda Ciamis masih menunggu proses persidangan yang digugat. Pada dasarnya secara prosedural Pemda Ciamis telah memberikan pembayaran pihak yang pemilik bidang tanah tersebut di Pangandaran,” kata dia, menambahkan.

Saat dikonfirmasi Engkus A Saepuloh yang digugat terkait tanah enggan memberikan komentar dan memilih langsung pergi. (isr)

0 Komentar