Pembunuh WNI di Singapura Dihukum Mati

0 Komentar

Nurhidayati kemudian memutuskan hubungan dengan Ahmed lewat panggilan telepon. Namun, tujuh hari kemudian, Ahmed meyakinkan kekasihnya itu untuk bertemu lagi. Rayuan laki-laki itu berhasil, mereka pun kemudian berhubungan intim di sebuah hotel.

Jaksa penuntut dalam perkara itu, Hay Hung Chun, mengatakan kepada pengadilan sebelumnya bahwa Ahmed berulang kali mengancam akan membunuh Nurhidayati jika korban tidak mengakhiri hubungannya dengan Hanifa.

“Saat korban menolak, terdakwa secara brutal mencekiknya dengan handuk di lehernya,” ujar jaksa.

Baca Juga:Ahab, Kaum Millenial Harus Punya Daya SaingBRI Garut Resmikan Digitalisasi Pasar Wanaraja, Nasabahnya Panen Hadiah Simpedes

Hay mengatakan, pelaku melingkarkan handuk di leher Nurhidayati, mendorong korban ke tempat tidur, dan menginjak salah satu ujung handuk sementara dia menarik ujung lainnya.

“Setelah darah mengalir dari telinga korban, dia menarik handuk itu lebih keras sampai korban tidak bergerak lagi,” imbuhnya.

Jaksa juga mengatakan, Ahmed kemudian melilitkan tali—yang sudah dia siapkan sebelumnya—di leher Nurhidayati beberapa kali dan mengencangkannya dengan beberapa simpul. “Dia memelintir kepala korban dari kiri ke kanan untuk mencari posisi yang pas,” kata Hay.

Setelah membunuh korban, Ahmed kembali ke asrama tempat tinggalnya di Sungei Tengah Lodge. Di sana, dia menyerahkan uang sekitar 1.000 dolar Singapura kepada teman sekamarnya, Khalik M Abdul.

Dia mengatakan kepada Khalik untuk mengirimkan uang itu kepada keluarganya di Bangladesh, dan mengaku bahwa dia baru saja membunuh seseorang.

Jenazah Nurhidayati ditemukan sekitar pukul 22.15 di hari yang sama oleh resepsionis hotel. Sementara, polisi menangkap Ahmed pada 31 Desember 2018 pukul 10.45. (der/fin)

Laman:

1 2
0 Komentar