Pemberlakuan Satu Harga Minyak Goreng, Satgas Pangan Polri: Belum Menemukan Indikasi Penimbunan

Pemberlakuan Satu Harga Minyak Goreng, Satgas Pangan Polri: Belum Menemukan Indikasi Penimbunan
Ilustrasi penjualan minyak goreng curah di pasar tradisional. Foto:jawa pos
0 Komentar

 

Permendag ini merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan dengan harga terjangkau untuk pemenuhan rumah tangga dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Terus Dilakukan Pemantauan

Penjualan minyak goreng yang disubsidi pemerintah mendapatkan atensi dari Polri. Termasuk, penjualan minyak goreng curah Rp 11.500 per liter yang dimulai hari ini, Selasa (1/2/2022).

Polri menegaskan seluruh pelaku usaha di Indonesia harus menerapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Ketentuan itu berlaku mulai Selasa (1/2/2022).

Baca Juga:Gempa Bumi Guncang Indonesia Dini Hari Tadi, Jawa Barat TerbanyakGempa Bumi Dini hari Tadi Guncang Maluku Barat Dengan Kekuatan Magniton 6,2

“Jadi kebijakan minyak goreng satu harga Rp14 ribu untuk kemasan premium harus sudah masuk ke semuanya tanggal 1 Februari besok (hari ini),” kata Kasatgas Pangan Irjen (Pol) Helmy Santika di Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022) dilansir dari situs Polri.

Irjen (Pol) Helmy Santika mengatakan pemerintah juga menetapkan HET minyak goreng kemasan lainnya. Minyak goreng kemasan sederhana ditetapkan seharga Rp13.500 per liter dan minyak goreng curah Rp11.500.

Irjen (Pol) Helmy Santika mengimbau para pelaku usaha untuk tidak menahan stok dan menyesuaikan harga Rp14.000. Dia memastikan selisih harga yang diperoleh dari pembelian dan penjualan minyak goreng itu akan diganti pemerintah.

“Jadi tidak rugi, yang penting para pelaku usaha buat catatannya, istilahnya refaktie, refaktie itu adalah penghitungan antara harga lama dengan harga baru, selisihnya dan itu bisa diganti. Tapi kalau dia menahan barang itu salah,” ucap jenderal bintang dua itu.

Sebelumnya, pemerintah meningkatkan upaya penutupan selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil. Selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun.

Kebijakan tersebut berdasarkan hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat. Tidak hanya kemasan satu liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter. (jp/radartasik)

0 Komentar