Pembatasan Mobilitas Warga Efektif Tekan Pelanggaran Prokes

Pembatasan Mobilitas Warga Efektif Tekan Pelanggaran Prokes
0 Komentar

RADAR GARUT, JAKARTA – Pembatasan mobilitas pada 10 ruas jalan di Jakarta berdampak positif. Pembatasa mobilitas mului pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB mampu menekan pelanggaran protokol kesehatan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan aturan pembatasan mobilitas warga di 10 titik di Ibu Kota Jakarta efektif menekan kerumunan.

“Alhamdulillah dengan adanya penutupan pembatasan mobilitas di kawasan-kawasan itu terjadi perubahan situasi yang signifikan, mereka lebih tertib, lebih taat aturan,” katanya, Rabu (23/6).

Baca Juga:Vaksinasi Covid-19 di Desa Cipareuan Sepi PeminatStatus Kades Terpilih Pernah Dipenjara Dipersoalkan

Dikatakannya, pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan yang kerap terjadi di 10 ruas jalan tersebut berhasil ditekan.

“Sekarang, sisi kerumunannya hilang, tempat-tempat usaha, kafe restoran dan sebagainya itu sudah memenuhi protokol kesehatan, baik dari sisi jam buka operasionalnya maupun dari sisi jumlah pengunjung kapasitas di dalam restoran tersebut,” ungkapnya.

Diketahui pembatasan mobilitas warga dilakukan sejak pukul 21.00 sejalan dengan pembatasan jam operasional kafe dan restoran selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Adapun 10 lokasi yang menjadi sasaran pembatasan mobilitas, yakni kawasan Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan).

Selanjutnya, Cikini Raya, Sabang, Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat), BKT (Jakarta Timur), Kota Tua (Jakarta Barat), Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara), dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).(gw/fin)

0 Komentar