RADAR GARUT –Â Pembakaran Gunung Bromo resmi ditetapkan hukuman penjara 2,5 Tahun, simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Pengadilan Negeri Kraksaan, Jawa Timur, resmi menjatuhkan sebuah hukuman kepada Andrie Wibowo Eka Wardhana, pelaku pembakaran Gunung Bromo, dengan 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 3,5 miliar.
Putusan tersebut yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada, pada Rabu (31/1/2024). Hukuman untuk pembakar Gunung Bromo tersebut yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp 3,5 miliar.
Pembakar Gunung Bromo Resmi Ditetapkan Hukuman
Baca Juga:Kabar Perceraian Ria Ricis dengan Teuku Ryan Yang Menjadi Sorotan NetizenTempat Nongkrong di Kabupaten Garut Yang Estetik
Hukuman penjara dan denda diharapkan akan sudah dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan pihak lain agar tidak melakukan sebuah tindakan serupa yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.
Di bawah ini merupakan ada beberapa poin penting terkait putusan hukuman untuk pelaku:
– Hukuman: 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 3,5 miliar
– Terdakwa: Andrie Wibowo Eka Wardhana
– Kasus: Pembakaran Bukit Teletubbies
– Tanggal Putusan: Rabu, 31 Januari 2024
– Lokasi Pengadilan: Pengadilan Negeri Kraksaan, Jawa Timur
Kebakaran Gunung Bromo yang terjadi pada Oktober 2023 tersebut sudah menimbulkan kerusakan parah pada kawasan wisata tersebut.
Kebakaran tersebut juga sudah menyebabkan kerugian ekonomi bagi masyarakat setempat. Masyarakat berharap putusan tersebut yang akan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan juga.
Demikian informasi tentang Pembakar Gunung Bromo Resmi Ditetapkan Hukuman Penjara 2,5 Tahun.