Pelintas PLBN Wajib Sudah Vaksin Booster COVID-19!

Pelintas PLBN Wajib Sudah Vaksin Booster COVID-19!
Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Restuady Daud. (dok. BNPP)-
0 Komentar

Restuardy menambahkan bahwa WNI PPLN yang akan ke luar negeri melalui PLBN disyaratkan wajib sudah vaksin booster. Bagi WNI PPLN dengan usia di atas 18 tahun wajib melampirkan bukti telah menerima vaksin booster (dosis ketiga), kecuali bagi PPLN post-COVID recovery dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.

Satgas Covid-19 melaporkan, hingga Rabu 13 Juli 2022 pukul 12.00 WIB, penyebaran Covid-19 di Indonesia bertambah 3.822 kasus, sehingga menambah jumlah total  menjadi 6.120.169 kasus.

Sedangkan jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 23.787 kasus, bertambah 1.871 orang dari satu hari sebelumnya.

Baca Juga:Jonatan Christie Bilang Begini Jelang Hadapi Tunggal Putra Jepang5 Rekomendasi Drakor Bulan Juli 2022

Satgas Covid-19 juga mencatat, angka kesembuhan harian bertambah 1.939, terdiri 1.926 transmisi lokal dan 13 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Sehingga kini angka kumulatifnya terus meningkat melebihi 5,9 juta orang sembuh atau tepatnya 5.939.564 orang.

Sebagai informasi, 8 PLBN yang menjadi entry point dan exit point di Indonesia yakni PLBN Aruk, PLBN Entikong, dan PLBN Badau di Provinsi Kalimantan Barat; PLBN Wini, PLBN Motaain, dan PLBN Motamasin di Provinsi Nusa Tenggara Timur; serta PLBN Skouw dan PLBN Sota di Provinsi Papua.(fin)

0 Komentar