Pandemi Tak Berpengaruh Signifikan pada Tingkat Perceraian di Garut

0 Komentar

  • Ngotot Mau Sidang Ditolak Karena Tak Pakai Masker

RadarPriangan.com, GARUT – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Garut komitmen menerapkan protokol kesehatan dalam memutus mata rantai covid-19.

Diantarannya adalah menggunakan masker, menjadi satu kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar.

Setiap warga yang mau mengikuti persidangan di Pengadilan Agama tidak akan diterima apabila tidak menggunakan masker.

Baca Juga:Update Kasus Positif Covid-19 Garut, (29/12/2020)Jadi Tersangka, Gisel Akhirnya Mengakui Video Syur 19 Detik

Drs Asep Muhamad Ali Nurdin MH, Wakil Ketua Pengadilan Agama Garut mengatakan, Hakim Pengadilan Agama pernah menolak peserta sidang lantaran tidak menggunakan masker. Hal itu menjadi kejadian unik yang pernah terjadi di Pengadilan Agama.

” Selama pandemi paling yang uniknya itu ada pihak yang ngotot mau sidang tapi dia tidak menggunakan masker. Sehingga oleh Hakim diperintahkan untuk mencari masker terlebih dahulu,” ujarnya saat mengikuti Talk Show yang diselenggerakan Radar Garut dengan tajuk Peran Elemen Masyarakat dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 belum lama ini.

Oleh karena itu PA Garut menurut Asep komitmen dalam memutus mata rantai covid-19 di Kabupaten Garut.

Lebih jauh Asep ditanya apakan pandemi berpengaruh terhadap angka perceraian?. Menurut Asep berdasarkan data yang ada, pandemi tidak berpengaruh secara signifikan terhadap angka perceraian.

Dari data yang ada, volume perkara atau total perkara di PA dalam kurun tiga tahun terakhir memang meningkat. Antara lain dari tahun 2018, 2019 dan 2020 volume perkara yag masuk itu di atas 6.000 kasus. Dan itupun bukan hanya perceraian tapi total perkara yang masuk.

Sehingga menurutnya meningkatnya kasus bukan hanya terjadi pada saat pandemi melainkan sudah terjadi tiga tahun terakhir.

” Sehingga tidak terlalu signifikan pengaruh pandemi covid ini terhadap perkara,” ujarnya.

Baca Juga:Dinas Koperasi Garut Diberi Tanggung Jawab Salurkan Program PENDinas Ketahanan Pangan Garut Ketat dalam Protokol Kesehatan, Seperti Ini Prosedurnya

Kalaupun ada kenaikan menurutnya pada saat pandemi itu hanya naik 100 sampai 200 perkara saja. ” Dan memang sebelum pandemi covid pun di atas 70 persen. Faktor perceraian di seluruh Indonesia termasuk Garut memang faktor ekonomi,” ujarnya. (fer/RP)

0 Komentar