Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Rakyat Kepada Negara

Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Rakyat Kepada Negara
0 Komentar

GARUT– Kepala badan pengelola keuangan daerah (BPKD) kabupaten Ciamis Dr. H.Kurniawan, menyampaikan, pendapatan asli daerah (PAD) selalu memenuhi target di setiap tahunnya. salah satunya sektor pajak dari sektor restoran dengan capaian target sebesar Rp 4,8 miliar per tahun.

Meski dalam pandemic covid -19 yang saat ini terjadi pengusaha restoran maupun caffe dan rumah makan bahkan kantin sangat taat dalam membayar pajak .

” Meskipun ini dimasa pandemik covid -19. Alhamdulilah pengusaha sangat memperhatikan pembayaran pajak,” ucap H.Kurniawan, Rabu (23/6).

Baca Juga:Pembunuh Tukang Rongsok di Pasar Cikurubuk DiringkusTukang Rongsok Tewas Ditusuk di Pasar Cikurubuk

Lanjut dia,Pajak merupakan kontribusi wajib rakyat kepada Negara yang terhutang, baik secara pribadi maupun badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang . Terutama Fungsi dari pajak sendiri yaitu mendistribusikan kesejahteraan masyarakat.

Nah di masa pandemi seperti sekarang pelayanan di bidang pembayaran pajak bagi wajib pajak sudah bisa menggunakan sistem Wajib Pajak online (WPO). Sistem online ini ,yang mana wajib pajak hanya melaporkan berapa jumlah omset perbulannya dengan pembagian 10% hasil kotor.

Di dalam pembangunan daerah Lanjut dia, sangat dibutuhkan sekali partisipasi dari masyarakat terutama dari segmen pajak, Walaupun tidak dirasakan secara langsung tapi bisa dirasakan dari segi pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sendiri.

” Wajib pajak bisa dilakukan secara langsung datang ke kantor BPKD Ciamis atapun bisa melalui UPTD BPKD yang berada di setiap kecamatan ,yang mana UPTD tersebut akan membimbing pelayanan sistem hasil omzet perbulannya. Lalu setelah itu akan muncul kode pembayaran. pembayaran itu pun bisa langsung dilakukan ke Bank Jabar Banten BJB dan yang secara langsung akan masuk pada kas daerah,” katanya.(ald)

 

0 Komentar