GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut kembali memberikan izin bagi objek wisata mulai Selasa (30/11/21). Izin itu diberlakukan setelah Garut menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 untuk periode 30 November hingga 13 Desember 2021.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut, Budi Gan Gan mengatakan, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru setiap objek wisata di daerah yang menerapkan PPKM Level 2 sudah bisa beroperasi. Walau begitu jumlah pengunjung di objek wisata masih dibatasi maksimal 25 persen dari total kapasitas yang tersedia.
“Jadi sekarang setiap destinasi sudah boleh lagi beroperasi untuk wisatawan. Kita juga akan menerapkan skrining kepada wisatasan yang datang melalui aplikasi PeduliLindungi. Rencannya, pada pekan depan akan dilakukan pelatihan kepada operator objek wisata terkait penerapan PeduliLindungi,” kata Budi.
Baca Juga:Sebuah Mushola Tetap Berdiri Kokoh Usai Banjir Bandang Sukawening GarutGAPENSI dan KADIN Berikan Bantuan Pada Korban Banjir Bandang Garut
Sementara untuk wisatawan yang tidak memiliki telpon pintar, maka pengecekan akan dilakukan secara manual. Sebab, dalam Inmendagri telah diatur bahwa masyarakat yang ingin masuk objek wisata harus sudah menjalani vaksinasi minimal dosis pertama.