Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol, BPOM dan Bareskrim Tempuh Langkah Ini

Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol, BPOM dan Bareskrim Tempuh Langkah Ini
Kepala BPOM RI Dr Penny K Lukito MCP menjelaskan temuan baru obat sirup yang mengandung etilen glikol.-Tangkapan layar Youtube BPOM RI-
0 Komentar

Sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah.

Ke depan, BPOM akan melakukan rencana tindak lanjut dengan melaksanakan gelar perkara bersama Bareskrim Polri guna menetapkan tersangka, melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain, meminta keterangan ahli pidana dan ahli farmasi.

Tim gabungan juga terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan terhadap distributor bahan kimia yang diduga telah memasok bahan baku kepada CV Budiarta dan menyelesaikan berkas perkara.

Baca Juga:Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Tiba di PN Jaksel, Sambil Bawa Buku dan Tangan Diborgol7 Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol, Data Terbaru BPOM

”BPOM berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan stakeholder lainnya dalam menangani dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan cemaran EG dan DEG pada sediaan farmasi berbentuk sirup obat,” jelas Penny K. Lukito.

BPOM juga terus melakukan perluasan sampling dan pengujian terhadap produk obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG.

”Hasilnya, terdapat 3 (tiga) produk yang melebihi ambang batas aman yaitu Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint dan Vipcol Sirup produksi PT Afi Farma,” jelas Kepala BPOM RI.

Dalam penelusuran lebih lanjut ditemukan bahan baku yang digunakan tidak memenuhi persyaratan. Untuk itu terhadap semua produk sirup cair PT Afi Farma yang menggunakan 4 pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin/gliserol akan dilakukan penghentian proses produksi dan distribusi serta akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Produsen ini juga dikenakan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk obat. Pendalaman juga akan dilakukan untuk melihat adanya pelanggaran dan dugaan tindak pidana terkait cemaran EG dan DEG pada obat sirup ini.

BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia secara terus-menerus mengawal proses penarikan dari peredaran terhadap obat sirup yang mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman.

Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.(radartasik.disway.id/pkl/soni)

0 Komentar