Nonton Film Ini Saat Puasa, Apakah Harus Mandi Wajib?

Hukum Menonton Film Porno Menurut Islam dan Akibatnya
Hukum Menonton Film Porno Menurut Islam dan Akibatnya
1 Komentar

RADAR GARUT – Puasa adalah istilah dalam agama Islam yang merujuk pada ibadah. Ibadah untuk menahan diri dari makan, minum, dan perilaku yang tidak diinginkan dari terbit fajar hingga terbenam matahari selama Ramadhan. Selain menahan diri dari makan dan minum, puasa juga mengharuskan orang untuk menahan diri dari melakukan hubungan seksual, mengkonsumsi rokok, serta membatasi kata-kata dan perilaku yang tidak bermoral.

Mandi Wajib

Lantas bagaimana jika seseorang sedang berpuasa lalu menonton film ini yang dimaksud adalah yang dirasa tidak boleh dilihat menurut hukum aurat dan lainnya dalam islam, apakah haruskah ia mandi wajib?

Perlu diketahui hal apa saja yang mewajibkan seseorang untuk mandi wajib. Dalam Matan Taqrib, Al-Qadhi Abu Syuja rahimahullah menyebutkan:

وَالَّذِي يُوْجِبُ الغُسْلَ سِتَّةُ أَشْيَاءَ ثَلاَثَةٌ تَشْتَرِكُ فِيْهَا الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ وَهِيَ اِلْتِقَاءُ الخِتَانَيْنِ وَإِنْزَالُ المَنِيِّ وَالمَوْتُ وَثَلاَثَةٌ تَخْتَصُّ بِهَا النِّسَاءُ وَهِيَ الحَيْضُ وَالنِّفَاسُ وَالوِلاَدَةُ.

Baca Juga:Awas Kesindir! Begini Ciri-Ciri Orang yang Sering Nonton Film AnuJelang Laga Leg 2 Real Madrid VS Liverpool, Jurgen Klopp : Masih Ada Harapan Untuk Bangkit

Perkara yang mewajibkan mandi ada enam, tiga diantaranya berlaku pada laki-laki dan perempuan, tiga lainnya khusus untuk perempuan.

Untuk laki-laki dan perempuan: Bertemunya dua khitan (bersetubuh), keluarnya mani, dan kematian

Lalu khusus untuk perempuan: Haid, nifas, dan melahirkan.

Ketika seseorang menonton film ini dibarengi dengan mengeluarkan mani secara sengaja (Onani) maupun tidak sengaja, maka diwajibkan baginya untuk melaksanakan mandi wajib sebagaimana yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ

Artinya: ”Adanya kewajiban mandi itu karena keluar air mani.” (HR. Muslim 801)

Menonton film dewasa saat puasa tentunya merusak ibadah puasa, meskipun tidak sampai membatalkannya. Menurut imam An-Nawawi, hal-hal yang dianggap dapat membatalkan puasa karena syahwat adalah sperma/mani keluar sebab onani, maka puasa seseorang batal.

Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Menonton film dewasa termasuk ke dalam zina, yaitu zina mata dan hal ini dilarang oleh Rasulullah SAW, sebagaimana yang beliau sabdakan:

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

Artinya: ”Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas diri anak keturunan Adam bagiannya dari zina. Dia mengetahui yang demikian tanpa dipungkiri. Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang diharamkan). Zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan). Lidah (lisan) bisa berzina, dan zinanya adalah perkataan (yang diharamkan). Tangan bisa berzina, dan zinanya adalah memegang (yang diharamkan). Kaki bisa berzina, dan zinanya adalah ayunan langkah (ke tempat yang haram). Hati itu bisa berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluan membenarkan yang demikian itu atau mendustakannya.” (HR. Muslim no. 2657)

1 Komentar