Nicho Sebagai Non Muslim Mengaku Siap Gantikan Habib Rizieq Dipenjara

Nicho Sebagai Non Muslim Mengaku Siap Gantikan Habib Rizieq Dipenjara
Imam Besar FPI Habib RIzieq Shihab menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12). (Issak Ramdhani/Fajar Indonesia Network)
0 Komentar

GARUT – Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Nicho Silalahi mengungkapkan kesedihannya soal vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab.

Nicho Silalahi yang mengaku sebagai non muslim ini, mengatakan siap ditahan menggantikan Habib Rizieq Shihab.

“Jika boleh tukar badan untuk tahanan IBHRS, maka sebagai kafir yang berdiri demi keadilan aku siap menggantikankannya,” ucap Nicho Silalahi di Twitter-nya, Sabtu (26/6).

Baca Juga:Airlangga Hartarto Minta Kader Golkar Ikut Partisipasi Tanggulangi Covid-19Kantor BPBD Ciamis Ditutup

Dia mengatakan itu, sebab dia menilai ada diskriminasi hukum yang dilakukan terhadap Habib Rizieq Shihab.

“Sebab apa yang dialami oleh IBHRS sebuah bentuk penyelewengan hukum dengan mempertontonkan abuse of power dari penguasa. Saatnya nyalakan tanda bahaya,” kata Nicho.

Di mengatakan, banyak orang yang membuat pelanggaran protokol kesehatan. Tetapi hanya Habib Rizieq yang dihukum. Termasuk pejabat yang menyembunyikan kasus positif Covid, dan Jokowi yang berkerumunan di NTT.

“Jika IBHRS itu dihukum demi tegaknya keadilan maka tangkap semua para pelanggaran prokes termasuk pejabat yang menyembunyikan informasi pada publik saat dia terpapar Virus China Jahanam Itu. Krumunan Maumere dll juga harus ditindak,” ungkapnya.

Ada pun Habib Riziq menghadapi 3 kasus terkait pelanggaran kekarantina kesehatan. Di kasus kerumunan Megamendung, Jawa Barat, Habib Rizieq dihukum denda Rp20 juta. Sementara kasus kerumunan Petamburan, dia divonis 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Demikian kasus hasil swab Covid di Rumah Sakit Umi Bogor, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara. Dari sejumlah kasus itu, tidak ada yang bebas bersyarat. Padahal, telah terjadi banyak kasus kerumunan yang tidak diproses hukum. (dal/fin). 

0 Komentar