Nelayan Laporkan Suami Mantan Istrinya, Karena Cabuli Anaknya

Nelayan Laporkan Suami Mantan Istrinya, Karena Cabuli Anaknya
0 Komentar

GARUT – Seorang pria asal Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, melaporkan suami baru mantan istrinya ke polisi. Aksi pelaporan tersebut dilakukannya karena suami baru istrinya itu diduga melakukan aksi pencabulan kepada anak kandungnya.

Pria yang melakukan pelaporan itu adalah Agus (36). Agus menjelaskan bahwa awalnya ia menerima cerita dari anaknya terkait apa yang dialami.

“Anak saya cerita kalau dia sudah diperlakukan tidak etis oleh suami baru ibunya, atau ayah tirinya. Diduga anak saya dicabuli,” jelasnya, Rabu (3/3).

Baca Juga:Banana Park di Desa Sindangratu, Tempat Botram dengan Suasana Kebun PisangPertamina dan Hiswana Migas Garut Resmikan Pertashop ke-7

Agus yang berprofesi sebagai nelayan ini mengungkapkan bahwa ayah tiri anaknya diketahui sempat membawa anaknya ke salah satu penginapan di kawasan objek wisata Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. “Dibawanya pas Desember 2020 kemarin. Diduga dicabulinya di sana,” ungkapnya.

Anaknya, menurut Agus tidak langsung menceritakan apa yang dialaminya usai kejadian. Namun pada Februari 2021, anaknya datang dan menceritakan apa yang sudah dialaminya itu. pada 25 Februari 2021, ia pun langsung melakukan pelaporan resmi kepada kepolisian.

Agus berharap agar pihak kepolisian segera menangkap ayah tiri yang diketahui berinisial M yang diduga melakukan aksi pencabulan kepada anak kandungnya itu. Hal itu menurutnya harus segera dilakukan karena anaknya kini mengalami trauma.

“Anak saya juga semoga mendapatkan perlindungan, khawatir ada ancaman,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP M Devi Farsawan membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan itu. “Ya diselidiki dulu,” singkatnya. (igo)

0 Komentar