Mulai 2 Juli, PPKM Mikro Darurat Berlaku di Pulau Jawa dan Bali

Mulai 2 Juli, PPKM Mikro Darurat Berlaku di Pulau Jawa dan Bali
Warga berjalan di dekat spanduk peringatan Zona Merah di Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makassar Jakarta, Jumat (5/02). Wacana karantina wilayah atau lockdown akhir pekan Jakarta untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) masih menjadi pertimbangan. Wacana itu tetap bergulir meskipun Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan rapat dengan lima gubernur di Jawa Bali, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hasil rapat itu memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga tingkat mikro.FOTO : Issak Ramdhani / Fajar Indonesia Network
0 Komentar

– kapasitas pegawai atau karyawan yang bekerja atau beroperasi sebanyak 50 persen

– diberlakukan WFH bagi pegawai atau karyawan sebanyak 50 persen

– jam kerja atau operasional disesuaikan Jodi mengatakan, saat ini sedang diformulasikan tindakan pengetatan yang akan diambil.

“Pengumuman resmi akan disampaikan oleh Pemerintah secepatnya. Terkait dengan itu, kami meminta masyarakat tidak panik dengan berbagai kabar belum resmi yang beredar di media sosial, dan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat, vaksinasi bagi yang belum, dan terus waspada,” pungkasnya. (der/fin)

0 Komentar