MUI: Ummat Islam yang Mati Akibat Korona adalah Mati Syahid

0 Komentar

Terkait pemakaman, lanjutnya, ada empat hal yang menjadi bagian dari hak jenazah yang harus ditunaikan oleh setiap muslim. Yaitu pemandian, pengkafanan, salat, dan penguburan jenazah dengan menerapkan protokol kesehatan tanpa meninggalkan ketentuan yang telah diatur agama.

“Pada proses pemandian jenazah dimungkinkan dengan proses pengucuran air ke seluruh tubuh. Jika tidak dimungkinkan bisa tayamum. Kalau tidak dimungkinkan lagi, dapat langsung dikafankan,” paparnya.

Proses pengkafanan, kata Asrorun, bisa dilakukan dengan melengkapi proteksi menggunakan plastik tidak tembus air. Kemudian diletakkan ke dalam dan proses disinfeksi yang dimungkinkan secara syar’i. Setelah itu, proses salat harus dipastikan bahwa tempat salat aman dan suci dari proses penularan. Minimal satu orang muslim.

Baca Juga:Kasus Positif Covid-19 di Garut Jadi Dua, KC-2 Memiliki Riwayat ke JakartaRidwan Kamil Tinjau Rapid Test Drive-thru di Kota Bandung

“Dengan mengikuti protokol kesehatan di dalam proses kepengurusan jenazah dan ketentuan di dalam fatwa, ini sebagai panduan kepengurusan jenazah Muslim. Jadi tidak perlu lagi ada kekhawatiran terjadinya penularan kepada orang yang hidup,” ucapnya.

Menurutnya, kewaspadaan tetap penting. Tetapi harus dibingkai dengan ilmu pengetahuan dan pemahaman yang utuh.

“Jangan sampai, akibat kekhawatiran ini kita minus pengetahuan yang memadai. Jadinya kita berdosa. Sebab, tidak menunaikan kewajiban atas hak jenazah dengan menolak pemakaman. Tidak boleh seperti itu,” tutur Asrorun, seperti dilansir dari Fajar Indonesia Network (Grup RadarPriangan.com).(FIN/red)

Laman:

1 2
0 Komentar