MUI: Ummat Islam yang Mati Akibat Korona adalah Mati Syahid

0 Komentar

RadarPriangan.com, JAKARTA – Kematian bagi umat Islam bukanlah sesuatu yang perlu ditakuti berlebihan karena yang paling penting dipikirkan adalah persiapan untuk menyambut kematian itu sendiri. Sudah cukupkah bekal kita ketika menyongsong itu semua?.

Termasuk ketika menghadapi pandemi virus covid-19 yang cukup mematikan ini. Bagi umat Islam di satu sisi kita diwajibkan ikhtiar untuk menghidarinya, berdoa dengan sungguh-sungguh kemudian tawakkal (menyerahkan segalanya kepada Allah swt).

Namun ketika itu semua sudah ditempuh, lantas masih juga terinfeksi dan kemudian meninggal dunia, maka janganlah khawatir. Karena rupanya orang Islam yang meninggal terkena wabah semacam ini diganjar pahala syahid.

Baca Juga:Kasus Positif Covid-19 di Garut Jadi Dua, KC-2 Memiliki Riwayat ke JakartaRidwan Kamil Tinjau Rapid Test Drive-thru di Kota Bandung

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri, melalui dalil-dlail syar’i memberikan kabar gembira, bahwa orang yang meninggal dunia karena virus covid-19 ini, mendapatkan pahala mati syahid.

MUI juga telah mengatur tentang pedoman pengurusan jenazah yang meninggal dunia akibat virus COVID-19. Fatwa tersebut dibuat sebagai bentuk komitmen keagamaan dan ikhtiar dalam menangani, merawat sekaligus menanggulangi pandemik yang kini menyebar ke seluruh dunia.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am mengatakan dalam menjalankan pedoman tersebut ada tiga aspek yang harus diperhatikan. Sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan sesuai komitmen dan ikhtiar.

Yang pertama ketertundukan manusia untuk menyadari bahwa ini sebagai musibah, dan menjamin bagaimana tetap di dalam koridor untuk tetap tunduk terhadap aturan Allah SWT dengan meningkatkan keimanan, ketaqwaan dan tetap melaksanakan ibadah.

Kedua adalah menjaga keselamatan diri, bahwa hal itu bagian dari tugas keagamaan dan kemanusiaan serta tugas penghambaan diri kepada Allah SWT.

“ Yang ketiga adalah memastikan keselamatan orang lain dan juga proses-proses seperti perawatan, pengurusan jenazah harus sesuai ketentuan agama dan protokol kesehatan,” kata Asrorun Ni’am di Jakarta, Sabtu (4/4/2020).

Secara substansi, Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 juga menyinggung mengenai hukum yang mengatur setiap muslim yang menjadi korban COVID -19, secara syari adalah syahid dan mendapatkan kemuliaan dan kehormatan dari Allah SWT.

Baca Juga:Pemdaprov Jabar Akan Kirim 5.000 Alat RDT COVID-19 ke PangandaranGubernur Jabar Ridwan Kamil Resmikan RSUD via Video Conference

“Perlu dipahami bahwa setiap muslim yang menjadi korban Korona secara syari adalah syahid. Dia memiliki kemuliaan dan kehormatan di mata Allah SWT,” ungkap Asrorun.

0 Komentar