GARUT – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut mengeluarkan fatwa haram pada ajaran Negara Islam Indonesia (NII).
Fatwa haram tersebut dikeluarkan MUI Garut setelah seluruh organisasi Islam di Kabupaten Garut melakukan pertemuan langsung dan menghasilkan kesepakatan Bersama.
Fatwa haram yang dikeluarkan MUI Garut itu menyebutkan bahwa gerakan yang dilakukan penerus Kartosoerwirjo untuk mendirikan negara Islam di Indonesia adalah bughat atau pemberontak.
Baca Juga:Penjualan Produk Industri Otomotif Menguat Sejak Pemerintah Lakukan Relaksasi PPnBMMenko Airlangga Ingin Indonesia Jadi Pemeran Utama dalam Ekonomi Digital di Pasar Global
Atas dasar itu MUI Garut menilai ajaran NII haram dan wajib diperangi oleh negara.
Sekretaris Umum MUI Garut, Mohamad Yusup Sapari mengatakan seluruh organisasi islam di Garut melakukan beberapa pertemuan dan menghasilkan kesepakatan bersama.
“Prosesnya kami mengundang organisasi-organisasi islam yang tergabung di MUI dan yang tergabung di komisi fatwa, sehingga sepakat dan menghasilkan keputusan itu,” ujarnya, Kamis (11/11).
Setidaknya, menurut Yusup, pertemuan itu dilakukan empat kali yang difokuskan membahas status hukum bagi Negara Islam Indonesia (NII).
Dengan dikeluarkannya fatwa haram tersebut, MUI Garut merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah nyata dalam mencegah atau memberantas segala bentuk pergerakan NII.
Fatwa tersebut ditanda tangani oleh Komisi Fatwa MUI dan diketahui oleh Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Garut per tanggal 10 November 2021 atau 01 Rabiul Akhir 1443 Hijriyah.
Adapun bunyi putusan fatwa haram nomor 4 Tahun 2021 tentang Ajaran dan Gerakan yang dilakukan oleh penerus Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo untuk menegakan Negara Islam Indonesia (NII) / Darul Islam (DI) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah, Memutuskan, MENETAPKAN FATWA TENTANG AJARAN DAN GERAKAN YANG DILAKUKAN OLEH PENERUS SEKARMADJI MARIDJAN KARTOSOEWIRJO UNTUK MENEGAKAN NEGARA ISLAM INDONESIA (NII) / DARUL ISLAM (DI) DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI).
Baca Juga:RM Astro Kadungora KebakaranPembangunan TPT di Desa Cibiuk Kidul Diprotes Petani
Pertama Ketentuan Hukum, ajaran dan gerakan yang dilakukan oleh penerus Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo untuk menegakan Negara Islam Indonesia (NII) / Darul Islam (DI) diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bughat, hukumnya haram, dan wajib diperangi oleh Negara.
Kedua Rekomendasi, 1. Negara / pemerintah / Aparat Penegak Hukum / wajib melakukan tindakantindakan nyata, sebagaimana ketentuan hukum Fatwa ini, yang disesuaikan dengan perundangan-undangan yang berlaku. 2. Bilamana undang-undang yang ada tidak bisa menjangkau ketentuan hukum Fatwa ini, maka pemerintah pusat (Presiden dan DPR RI) wajib merevisi / mengamandemen undang-undang yang ada dan / atau membuat Undangundangan yang bisa menjangkau ketentuan hukum Fatwa ini dengan segera.