MK Mengubah Syarat Ambang Batas Dukungan Kursi Parpol di Pilkada

MK Mengubah Syarat Ambang Batas Dukungan Kursi Parpol di Pilkada
pixabay
0 Komentar

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengubah aturan atau syarat dari pencalonan kepala daerah di Pilkada. yaitu syarat atau ambang batas dukungan suara parpol di Pilkada.

MK menerima gugatan yang diajukan oleh partai Buruh dan Partai Gelora terhadap pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada.

Tentunya hal ini akan semakin menarik dan berpotensi mengubah peta politik di Pilkada 2024 sekarang ini.

Baca Juga:BPIP Apresiasi Dukungan Bank Mandiri untuk Paskibra 2024EcoNext Ventures Hadir Pada Acara Hari Pramuka ke-63 Tahun 2024 di Garut Kota

Mengutip dari rmol, putusan MK ini dibacakan dalam agenda sidang pembacaan putusan perkara 60/PUU-XXII/2024, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK, Suhartoyo.

Suhartoyo menjelaskan, putusan MK ini mengubah pasal 40 ayat (1) di UU Pilkada. Dimana sebelumnya pasal tersebut hanya memberikan ruang kepada partai politik yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) untuk mencalonkan kepala daerah. Selain itu jumlah kursi parpol pun cukup signifikan untuk mengusung calon kepala daerah.

Partai Buruh dan Partai Gelora menyoal terkait pasal 40 ayat (1) tersebut dimana isinya sebagai berikut:

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan”.

“(2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas”.

“(3) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.

Baca Juga:Cara Merawat Anjing PoremanianTutorial Membuat Buket Bunga Dari Uang Dengan Mudah

“(4) Partai Politik atau gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon”.

0 Komentar