Miliki Pipa Rokok Gading Gajah, Warga Garut ini Ditahan Ditjen Gakkum KLHK

0 Komentar

RadarPriangan.com, GARUT – Bagi yang suka mengoleksi pipa rokok hendaknya berhati-hati, jika bahan pipa rokok tersebut terbuat dari hewan dilindungi seperti gading gajah.

Memiliki pipa rokok yang terbuat dari gading gajah adalah perbuatan melanggar hukum yang memiliki sanksi pidana.

Misalnya adalah kasus yang menimpa, RGK (40) warga Desa Padaasih, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut. RGK ditahan Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Ditjen Gakkum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).

Baca Juga:Kuwu se-Kabupaten Cirebon Marah, Mereka Geruduk Kantor DewanTak Semua Bisa Daftar Online, MTS Al Jafariyah Terapkan juga PPDB Secara Tatap Muka

RGK ini ditahan lantaran diketahui memiliki 3 pipa rokok yang terbuat dari gading gajah Sumatera.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono, mengatakan, RGK diketahui akan menjual tiga pipa rokok tersebut.

Ketiga pipa rokok yang terbuat dari gading gajah Sumatera itu masing-masing berukuran 18, 12, dan 10 centimeter.

“Harga berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 4,5 juta,” sebutnya, belum lama ini.

RGK ini kepada petugas mengaku hanya memiliki 2 pipa rokok yang terbuat dari gading gajah. Sementara yang satu lagi, menurut pengakuannya adalah titipan temannya yang akan dijual kembali.

Petugas kemudian membawa RGK dan barang bukti ke Pos Gakkum KLHK di Kota Bandung untuk dilakukan pemeriksaan.

Tim petugas sendiri memastikan pipa rokok terbuat dari gading gajah sumatera (Elephas maximus) ini melalui uji forensik sebelum melanjutkan proses penyidikan.

Baca Juga:Video: Pantai Selatan Garut Dikunjungi Ribuan WisatawanSudah Terima BLTDD Kemudian Terima Lagi Bansos Gubernur, Pemdes Sindangsari Alihkan ke yang Lebih Berhak

“RGK mendapatkan pipa rokok gading gajah dari beberapa pihak di Garut. RGK akan didakwa melanggar pasal 21 ayat 2 huruf d juncto pasal 40 ayat 2 undang-undang no 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan dendam maksimum Rp 100 juta,” jelasnya.

Rupanya terungkapnya kasus RGK sendiri, diakui Sustyo merupakan pengembangan kasus penangkapan PE, pemilik gading gajah di Pekanbaru oleh BBKSDA Riau pada Februari 2020. PE sendiri diketahui dalam penyelidikan, hendak mengirimkan gading gajah kepada RGK.(igo)

0 Komentar