Miliki Dendam Kusumat dan Sempat Kirim Santet, Kasatpol PP Makassar Tembak Mati Najamuddin

Miliki Dendam Kusumat dan Sempat Kirim Santet, Kasatpol PP Makassar Tembak Mati Najamuddin
Video detik-detik Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan ditangkap. Foto: Tangkapan layar
0 Komentar

MAKASSAR — Kasatpol PP Makassar M Iqbal Asnan sudah dua tahun menyimpan dendam kesumat kepada Najamuddin.

Bahkan, Kasatpol PP Makassar sudah merencanakan pembunuhan Najamuddin Sewang sejak dua tahun lalu atau sejak 2020.

Tidak hanya itu, sebelum menembak mati Najamuddin, Kasatpol PP Makassar M Iqbal Asnan sempat mengirim santet melalui dukun, namun tidak mempan.

Baca Juga:Wirda Mansur Posting Impian Ingin Gapai 100 Miliar Sehari, Netizen: Cocok nih Temenan sama Aldi Taher dan Giring!Komentari Pria yang Ingin Usir Keturunan Arab, Babe Aldo: Bhineka itu Keberagaman Bukan Seragam

Kasatpol PP Makassar sempat kirim santet diungkapkan oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto.

“Ternyata terkontruksi, sudah direncanakan dari tahun 2020. Namun tahun 2022 baru terlaksana,” ujar Kombes Pol Budhi Haryanto saat konferensi pers di kantornya, Senin (18/4) dilansir pojoksatu.id.

Kombes Budhi mengungkapkan, sebelum penembakan direncanakan kepada korban Najamuddin Sewang, Kasatpol PP Makassar sempat meminta bantuan dukun.

“Mulai dari mencari dukun, ada orang yang disuruh untuk melempar sesuatu ke rumah korban. Tapi tidak berhasil. Sehingga mencari cara untuk membunuhnya,” ujarnya.

Upaya yang gagal itu pun membuat Iqbal kian dendam dan bertemu dengan oknum polisi Brimob berinisial SL.

Keduanya yang merupakan kenalan satu daerah pun menyepakati pembunuhan Najamuddin Sewang.

Selain M Iqbal Asnan dan juga oknum polisi SL, polisi menangkap tiga tersangka lain berinisial A, SH dan AKM yang turut terlibat.

Kelimanya dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Baca Juga:BNI Dukung Diaspora Berkembang Melalui Jaringan InternasionalBRI Berhasil Salurkan KUR Rp.66,99 triliun Dalam 3 Bulan

Dari 25 saksi yang diperiksa, sebanyak lima yang kini berstatus tersangka. Dibandingkan dengan dua hari sebelumnya, ada penambahan satu tersangka.

Para tersangka diantaranya Iqbal Asnan sebagai otak pelaku kemudian dibantu oleh SU atau SL, CA, AS dan SH.

“Hubungan tersangka satu dengan lain yang pertama adalah otak pelaku, perantara, pemilik senjata, eksekutor,” sebut Kombes Budi. (pojoksatu/rc)

0 Komentar