Menkumham Yasonna H. Laoly Raih Gelar ‘Sinatria Pinayungan’ dari Masyarakat Adat Jabar

istimewa
KEHORMATAN. Menkumham Yasonna H. Laoly dianugerahi gelar kehormatan ‘Sinatria Pinayungan’ oleh Baresan Olot Masyarakat Adat Jawa Barat.
0 Komentar

BANDUNG – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, Selasa (23/7) menyerahkan 35 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan satu Sertifikat Indikasi Geografis (IG) kepada Baresan Olot Masyarakat Adat (BOMA) Jawa Barat. Penyerahan ini dilakukan di Kawasan Ekowisata dan Budaya Jawa Barat, Kabupaten Bandung.

Sertifikat KIK diserahkan kepada 10 kota/kabupaten di Jawa Barat, yakni Kabupaten Garut, Pangandaran, Bandung, Ciamis, Tasikmalaya, Sumedang, Sukabumi, Bogor, Kota Banjar, dan Cimahi. Sementara itu, Sertifikat IG diserahkan kepada Kabupaten Karawang untuk produk Kopi Robusta Sanggabuana.

Yasonna menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk apresiasi dan pengakuan atas kontribusi serta keberhasilan Masyarakat Adat Sunda dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.

Baca Juga:Puluhan Tahanan Rutan Garut Ikuti Penyuluhan HukumRatusan Warga Bandung Ramaikan Smartfren Fun Run 2024

“Selain itu, ini juga merupakan langkah nyata dalam menguatkan komitmen menjaga dan melestarikan keberagaman budaya di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Barat,” katanya.

Kegiatan ini didasarkan pada UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta PP Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Tujuannya adalah untuk mendokumentasikan, melestarikan, dan memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal yang dimiliki oleh Baresan Olot Masyarakat Adat Jawa Barat.

Yasonna menyampaikan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah berperan dalam terlaksananya kegiatan ini. Ia menekankan pentingnya pencatatan sistematis dan terstruktur terhadap kekayaan intelektual komunal.

“Agar dapat diakui, dihargai, dan dikelola secara berkelanjutan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat adat,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Yasonna juga dianugerahi gelar kehormatan ‘Sinatria Pinayungan’ oleh Baresan Olot Masyarakat Adat Jawa Barat. Gelar ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perhatian dan kontribusi Yasonna dalam perlindungan hak kekayaan intelektual serta sikap rendah hati dan pengayomannya terhadap masyarakat kecil.

Sebelumnya, pada 8 Juli 2024 Indonesia telah menandatangani WIPO Treaty on Intellectual Property, Genetic Resources and Associated Traditional Knowledge (GRATK). Traktat ini bertujuan meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kualitas sistem paten terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait, serta mencegah pemberian paten secara keliru.

0 Komentar