Menkumham Jamin Hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum Akan Terpenuhi

Menkumham Jamin Hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum Akan Terpenuhi
Foto : Iwan tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK : Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly bersama Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI yang dipimpin Wakil Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin dan Badan Legislasi DPR RI mengadakan Rapat Kerja Gabungan di ruang Badan Legislasi DPR RI Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (4/12/2019).
0 Komentar

JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan negara menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang sedang berhadapan dengan hukum.

“Pemenuhan hak anak-anak Indonesia merupakan tanggung jawab negara, termasuk anak-anak yang berhadapan dengan hukum,” kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (17/7).

Yasonna juga menginstruksikan jajarannya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) khususnya petugas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) untuk mengedepankan kepentingan terbaik anak dalam semua kegiatan pembinaan.

Baca Juga:Ketua PDI Perjuangan Kunjungi Korban Kebakaran di MalangbongEkonomi Tumbuh Positif Meski PPKM, Ini Penjelasannya

Ia mengatakan negara berkewajiban memenuhi hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.

Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Sebab, anak dari sisi perkembangan fisik dan psikis manusia merupakan pribadi yang lemah, belum dewasa dan masih membutuhkan perlindungan.

“Anak yang karena sesuatu hal harus berhadapan dengan hukum dan menjalani masa pidana di LPKA tentu mendapatkan penanganan dan perlakuan yang berbeda,” ujar Yasonna.

Perwujudan transformasi penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dilaksanakan sebagai upaya menyiapkan mereka untuk tetap menjadi generasi yang mampu memanfaatkan kondisi apapun yang dialami sebagai sebuah pelajaran hidup.

Yasonna berharap kinerja baik enam LPKA peraih penghargaan ramah anak, juga diperlihatkan oleh seluruh jajarannya yang lain terkait pembinaan anak berhadapan dengan hukum.

Peran dan fungsi petugas LPKA dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan prinsip-prinsip pemasyarakatan dengan mengedepankan upaya perlakukan yang ramah, serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Melalui perubahan sistem perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, diharapkan penerapan, kepentingan dan perlindungan kepada anaklah yang dikedepankan.

Baca Juga:Ekspor dan Impor Meningkat, Surplus Neraca Perdagangan Tunjukkan Keberlanjutan Pemulihan Sektor EkonomiSektor Wisata di Ujung Tanduk, Ratusan Hotel DIjual Murah

“Anak harus tetap mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan, kesehatan, identitas dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan,” ujar dia.

Yasonna juga berpesan agar petugas LPKA betul-betul memberikan perhatian, pendidikan dan pengayoman. Anak-anak yang sedang berhadapan dengan hukum harus dijadikan orang-orang yang terampil.

0 Komentar