JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, memberi sinyal akan adanya kenaikan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite menyusul kenaikan harga pertamax. Bukan saja pertalite, kenaikan pada gas LPG 3 kilogram juga akan menyusul.
“Over all, yang akan terjadi itu Pertamax, Pertalite, Premium belum, gas yang 3 kilo itu (ada kenaikan) bertahap,” ujar Luhut di Bekasi, Jumat 1 April 2022.
Luhut bilang, kenaikan BBM akan dilakukan secara bertahap. Pada April ini adanya kenaikan pertamax, bulan berikutnya disusul pertelite hingga gas LPG 3 kilogram. Kenaikan itu dilakukan bertahap hingga pada Desember 2022.
Baca Juga:Alami Korsleting Aki, Mobil Sedan Terbakar di Tol Jakarta-TangerangRatusan Mahasiswa Unjuk Rasa Multi Krisis di Era Jokowi: Berduka Cita Atas Matinya Hati Nurani Pemerintah
“Jadi nanti 1 April, nanti Juli, nanti bulan September. Itu semua bertahap dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya.
Luhut mengatakan, gas LPG sejak tahun 2007 belum pernah ada kenaikan harga. Untuk itu pemerintah akan menaikkan harganya.
“Seperti gas 3 kilo ini dari 2007 enggak pernah naik, kan enggak fair juga,” ucapnya.
Meski naik, Luhut klaim akan ada subsidi dari pemerintah. Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut.
“Iya semua akan naik enggak ada yang enggak akan naik. Jadi bertahap kita lakukan. Ada yang disubsidi yang tadi untuk rakyat kecil,” ucapnya.
Sebelumnya, PT Pertamina (petsero) resmi menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax menjadi Rp12.000 per liter. Penetapan itu resmi berlaku mulai hari ini di 34 provinsi.
“Berlaku mulai tanggal 1 April 2022 mulai pukul 00:00 waktu setempat, BBM Non Subsidi Gasoline RON 92 (Pertamax) disesuaikan harganya menjadi Rp 12.500 per liter,” demikian keterangan resmi pertamina, pada Kamis malam 31 Maret 2022.
Baca Juga:Pendeta Gilbert Akui Tidak Toleransi dengan Praktik Dukun, Peramal Serta ParanormalRespon Harga Minyak Goreng Tinggi, Pemerintah akan Salurkan BLT Rp 300 Ribu
Kenaikan harga Pertamax disesuaikan dengan daerah daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor /PBBKB 5% dari harga sebelumnya Rp 9.000 per liter.
Sedangkan BBM Subsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi tidak mengalami perubahan harga atau ditetapkan stabil di harga Rp7.650 per liter.(fin)