RADAR GARUT – Seorang pria ditemukan telah berutang di lebih dari 40 aplikasi penyedia pinjaman online (pinjol). Peristiwa ini semua dilakukan dalam waktu singkat, yakni satu minggu saja.
Berita itu berasal dari aduan seseorang saat meminjam ke layanan fintech atau pinjaman online.
Menurut laporan yang tersebar, orang tersebut meminta bantuan kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencarikan solusi dari masalah yang sedang dialaminya.
Baca Juga:Dicopot Dari Jabatan, Tapi Ayah Mario Dandy Masih Terima GajiKelas ! Cristiano Ronaldo Jadi Manusia Pertama yang Tembus 550 Juta Followers di Instagram
“Bahkan kamipun sudah menemukan beberapa kasus konsumen meminjam lebih dari 40 aplikasi fintech dalam satu minggu berturut-turut,” ucap Tirta Segara yang pada waktu itu merupakan Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK.
Beliau juga menyinggung kemudahan bagi masyarakat untuk meminjam di pinjol. Yakni hanya dengan beberapa sentuhan dalam aplikasi yang disediakan bersama dengan syarat yang mudah. Dengan pinjol juga,harapan peminjam akan pinjaman dana juga bisa langsung cair dengan cepat.
Namun, kemudahan itu juga jadi jebakan bagi peminjamnya. Masyarakat kebanyakan meminjam tanpa piker panjang di luar batas kemampuan, tidak bisa mengembalikan, dan berakhir terlilit utang pada aplikasi dalam jumlah besar. Belum lagi dengan potensi penyebaran data pribadi dan berhadapan dengan terror para debt collector.
“bahkan kami menemukan ada perilaku beberapa kelompok masyarakat yang kurang bijak dalam meminjam di aplikasi pinjol saat ini. Mereka meminjam di luar batas kemampuan mereka,” imbuh Tirta Segara.
Selain itu, perlu diingat bahwa bunga yang ditawarkan para layanan pinjol bervariasi, ada yang memang masuk akal, ada juga yang tidak masuk akal dengan bunga yang sangat besar.
Jumlah itu jelas berbeda jauh dengan kredit perbankan.
Namun memang ada bedanya, meminjam uang di bank tak akan semudah seperti pada pinjol saat ini. Nasabah harus memenuhi sederet persyaratan yang cukup rumit untuk disetujui meminjam.
“Meminjam uang itu untuk yang produktif bukan konsumtif. Misalnya mengikuti lifestyle, untuk gaya-gayaan, pasang di sosmed. Itu akan memberatkann pastinya,” ucap Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner OJK di Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dalam press conference online, Senin (19/12/2022).