Mengaku Wartawan Jual Spanduk Covid-19 ke Desa, Karena Terlalu Mahal Lalu Ditolak

Mengaku Wartawan Jual Spanduk Covid-19 ke Desa, Karena Terlalu Mahal Lalu Ditolak
0 Komentar

Penulis : Pepen Apendi | Editor : Feri Citra Burama

RadarPriangan.com, GARUT – Jika ada wartawan yang menawarkan koran atau majalah hal itu tampaknya wajar saja dan memang menjadi bagian dari tugasnya. Namun apa jadinya jika wartawan malah menjual produk yang di luar tugasnya?, Misalnya menjual spanduk dan barang lainnya.

Dalam hukum dagang sendiri memang tidak ada larangan bagi siapapun yang menawarkan barang atau jasa. Selama barang atau jasa tersebut dilakukan secara sukarela antara pembeli dan penjual menjadi hal yang lumrah. Selain itu selama barang atau jasa tersebut bukanlah barang terlarang ya sah-sah saja ditawarkan.

Namun bagi wartawan sendiri menjadi kurang etis ketika menggunakan posisinya sebagai wartawan untuk menjual barang atau jasa yang di luar kewenangan tugasnya sebagai buruh tinta.

Baca Juga:Peralihan Musim, Dinkes Garut Imbau Warga Waspada Terhadap DBD dan CikungunyaGara-gara Tersinggung, 7 Orang Keroyok Rekan Kerjanya

Misalnya adalah kasus yang terjadi di kantor desa Kabupaten Garut bagian Utara. Fenomena ini seringkali mengganggu pemerintahan desa setempat.

Banyak orang-orang yang mengaku sebagai wartawan lalu menawarkan barang seperti spanduk, burung Garuda, kalender dan barang jenis lainnya.

Apalagi terkadang, mereka yang mengaku wartawan ini menjual barang tersebut dengan paksaan dan harganya pun tak wajar.

Kejadian seperti ini dialami oleh Desa Sindangsari, Kecamatan Leuwigoong kemarin (1/9/2020). Ada beberapa orang yang mengaku wartawan lalu menawarkan spanduk terkait pencegahan dan penanganan COVID-19.

Harga yang ditawarkan untuk spanduk itu sebesar Rp 750.000.

“ Semula dua orang yang mengaku jurnalis itu menawarkan spanduk seharga Rp 750.000,- Karena mahal, harganya diturunkan hingga mencapai Rp 250.000,- Padahal jenis spanduk semacam itu sudah dimiliki seharga Rp 80.000,- Kedua orang itu malah menyodorkan kwitansi agar spanduknya dibayar sebesar Rp 250.000,” kata perangkat Desa Sindangsari, yang enggan menyebut namanya.

Karena penjualan spanduk secara mendadak ditolak, kedua orang yang mengaku jurnalis (wartawan) itu marah-marah. Lalu mereka melipat lagi spanduk yang akan dijualnya sambil menggerutu. Mereka pun tidak mengisi buku tamu.

Pemerintah desa lainnya pun, ternyata banyak yang didatangi oleh orang yang mengaku wartawan itu.

Baca Juga:Dituntut Mundur, Begini Sikap Kades Girimukti di MajalengkaMasuk ke Area Pemukiman, Warga Saguling Tangkap Monyet Ekor Panjang

Banyak diantara desa yang juga menolak membeli spanduk itu karena terlalu mahal.(pap/RP)

0 Komentar