Aziz mengatakan, Bahar saat ini dikabarkan masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Jawa Barat. Aziz meminta agar pihak Lapas Gunung Sindur segera mengantarkan Bahar ke rumahnya.
Diketahui, Bahar Smith divonis bersalah atas penganiayaan terhadap dua pemuda, yakni MKU (17) dan CAJ (18). PN Bandung pun menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan kepadanya pada 9 Juli 2019 lalu.
Bahar Smith sebelumnya sempat dibebaskan dari Lapas Gunung Sindur tempatnya menjalani hukuman melalui pemberian asimilasi terkait Covid-19 pada 16 Mei 2020. Namun, ia kembali dijebloskan ke lapas pada 19 Mei 2020 lantaran dinilai melanggar ketentuan asimilasi.
Baca Juga:Bahar Smith Menang, Kemenkumham Diminta Kembalikan Hak AsimilasiKadis Pertanian Ciamis Sebut Kelangkaan Pupuk Karena Kementan Fokuskan Alokasi ke Luar Jawa
Penjeblosan kembali Bahar Smith diduga lantaran pria yang berprofesi sebagai pendakwah itu melakukan ceramah di pondok pesantrennya, Tajul Alawiyyin usai bebas. Dalam kegiatan tersebut, jamaah yang hadir tampak mengabaikan protokol kesehatan. Penjeblosan kembali dilakukan melalui pencabutan surat asimilasi. (riz/gw/fin)