Meliani Berhasil diBekuk Tim Tangkap Buronan Kejati Sumatera Utara

Meliani Berhasil diBekuk Tim Tangkap Buronan Kejati Sumatera Utara
Buronan kasus pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak terpidana Meliani.--
0 Komentar

JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), berhasil bekuk buronan kasus pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak terpidana Meliani.

Meliani merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak asal Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Setelah berhasil diamankan, Meliani selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: 42 / N.2.12 / Ep.2 / 05 / 2020 tanggal 27 Mei 2020 guna menjalani putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.

Baca Juga:Mendukung Lahir dan Batin, Wagub Jabar Siap Menangkan Emil di Pilpres 2024Meski Sudah Minta Maaf, LSM di Garut Akan Tetap Melaporkan Arteria Dahlan

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020 yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019, Meliani selaku Manager SPBU PT TPS Jl DI Panjaitan Pematangsiantar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana dalam dakwaan jaksa yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp7.326.660.000.

“Terpidana Meliani dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 21 Januari 2022.

Pada putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Meliani diputus pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

Namun, Melani tidak terima dan melakukan upaya hukum banding, tetapi pada tingkat banding, Hakim menyetujui dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memperberat hukuman terhadap terpidana.

Meliani diamankan di rumah kontrakannya yang berada di Jl Panglima Denai Gang Astara Kecamatan Medan Amplas setelah dilakukan pemantauan oleh Tim Tabur selama satu minggu dan dipastikan keberadaan terpidana di Medan, Tim segera melakukan pengamanan.

“Saat dilakukan pengamanan oleh Tim Tabur, terpidana tidak melakukan perlawanan,” jelasnya.

Selama dalam pelarian, Meliani melakukan perjalanan Riau-Medan dan sebaliknya dikarenakan terpidana memiliki dua orang anak, di mana satu orang anak tinggal di Riau dan satu orang anaknya berkuliah di Medan.

Baca Juga:Forum G20 dan G7 Bersama Lawan TuberkulosisPetani di Ciamis Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Sawah

“kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tutupnya. (fin)

0 Komentar