Medina Zein jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Marissya Icha

Medina Zein jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Marissya Icha
Medina zein jadi tersangka pencemaran nama baik (Foto: Instagram medinazein)
0 Komentar

JAKARTA – Selebgram Medina Zein resmi ditetapkan sebagai tersangka karena terjerat kasus pencemaran nama baik

Penetapan Medina Zein sebagai tersangka, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

“Untuk kasus yang menimpa saudari Medina Zein, Direktorat Reserse Kriminal Umum sudah menetapkan Medina Zein sebagai tersangka terkait dengan kasus pencemaran nama baik,” terang Zulpan, dikutip dari PMJ New, Rabu 5 Januari 2022.

Baca Juga:Mantan Pengikut NII Sebutkan Sejumlah Penyimpangan Keyakinan, saat Geruduk Gedung DPRD GarutMonyet Liar Serang Perkampungan Warga Cigasong Garut

Zulpan menyebut penyidik telah mengantongi dua bukti cukup untuk menetapkan Medina Zein sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Dua alat bukti sudah cukup, dan sebelum dilakukan penetapan tersangka juga penyidik telah menyediakan ruang mediasi untuk keduanya,” jelasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzi juga membenarkan laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilayangkan kliennya telah naik ke penyidikan dan terlapor Medina Zein telah menjadi tersangka.

Hal tersebut dibuktikan melalui SP2HP yang diberikan penyidik terhadap selebgram Marissya Icha sebagai pelapor kasus tersebut.

“Agendanya kan memang pengambilan SP2HP yang diberikan penyidik, yang mana didalamnya dinyatakan telah melakukan gelar perkara dan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” jelasnya.

Menurut Ramzi, Medina Zein akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (10/1/2021) mendatang.

Sebelumnya, selebgram Marissya Icha didampingi pengacaranya, Ahmad Ramzy melaporkan Medina Zein di Polda Metro Jaya pada Senin (13/9/2021). Laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut tercatat dengan nomor LP/B/4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya.

Baca Juga:Ketua MUI Garut Mengaku Kesal, Pemkab Garut Lamban dalam Respon Pemberantasan NIIALMAGARI Geruduk Gedung DPRD Garut, Tuntut Berantas Gerakan Radikalisme dan Intoleransi

Dalam hal ini, Medina Zein dilaporkan terkait dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (anr/fin)

0 Komentar