Mau Dapat Subsidi Kuota Internet Gratis? Begini Syaratnya…

Mau Dapat Subsidi Kuota Internet Gratis? Begini Syaratnya…
pixabay
0 Komentar

JAKARTA – Pemerintah memperpanjang bantuan subsidi kuota internet bagi 38,1 juta siswa dan tenaga pendidik. Subsidi kuota diperpanjang hingga Desember 2021, ke berbagai sektor pendidikan, baik lingkup keagamaan, madrasah, dan pesantren.

“Anggaran akan ditambah Rp5,54 triliun, dari yang sudah dialokasikan sebelumnya sebesar Rp 3 triliun,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Lantas, bagaimana cara dan syarat mengakses subsidi kuota tersebut?.

Berikut rincian bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbudristek paruh masa ajaran baru 2021/2022 dillansir laman Indonesia.go.id, Senin (2/8/2021),:

Baca Juga:Belajar di Sekolah Bisa Dilakukan Jika Garut Masuk PPKM Level 2Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Garut Terbanyak di Bulan Juni

  • Peserta Didik jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) akan mendapatkan Kuota Umum 7 GigaByte (GB) per bulan
  • Peserta Didik Jenjang SD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 10 GB per bulan
  • Pendidik Jenjang PAUD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 12 GB per bulan
  • Dosen dan Mahasiswa Akan mendapatkan Kuota Umum 15 GB per bulan

Bantuan kuota internet gratis ini akan disalurkan kepada nomor telepon pelajar dan pengajar yang sudah terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Berikut cara mendaftar menjadi penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud:

  • Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota
  • Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman Kemendikbudristek https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi)

Syarat dan kriteria penerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbudristek:

Peserta Didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah:

  • Terdaftar di sistem dapodik
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali

Peserta didik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau mahasiswa:

  • Terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)
  • Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).Memiliki nomor ponsel aktif

Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah:

  • Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif
  • Memiliki nomor ponsel aktif

Pendidik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau dosen:

0 Komentar