Masuk ke Toko dan Menggondol Puluhan HP, Petualangan AP Berakhir di Jeruji Polres Garut

AP pelaku pencurian puluhan handphone diamankan Polres Garut
AP pelaku pencurian puluhan handphone diamankan Polres Garut
0 Komentar

GARUT – AP pria berusia 47 tahun warga Wado, Kabupaten Sumedang diamankan oleh Polres Garut karena mencuri puluhan HP dan sejumlah barang elektroni berharga lainnya.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrip Ari Rinaldo mengatakan, AP ini melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di jalan Raya Wado Kampung Gudang, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

Ia melancarkan aksinya pada Kamis 29 Agustus 2024 lalu. Ia berhasil masuk ke rumah korban yang terhubung dengan toko.

Baca Juga:Sejalan dengan Program ASIH, Ahmad Syaikhu Apresiasi Produk Dmamam Solusi Atasi StuntingPerkuat Sinergitas Mesin Partai, Ahmad Syaikhu Harapkan Bogor jadi Basis Kemenangan ASIH 

Modusnya adalah dengan memanjat menggunakan tangga besi ke jendela lantai dua di belakang rumah korban.

Sebetulnya kata Ari, rumah korban cukup tinggi, sehingga akhirnya pelaku menggunakan alat lain untuk masuk ke rumah tersebut.

Ap waktu melakukan aksinya itu menggunakan dua potong bambu dan seutas tali jemuran untuk menyambung tangga besi dengan bambu. ia pun berhasil masuk ke rumah korban yang kebetulan terhubung dengan toko.

AP pun berhasil menggondol sebanyak 17 handphone, dua laptop, dan satu mikrofon.

Setelah berhasil membawa kabur barang curiannya itu, AP melarikan diri ke rumah istrinya di Kabupaten Tasikmalaya dan menjual barang HP dan laptop hasil curian di sana.

Anggota Sat Reskrim Polres Garut bergerak cepat untuk menyelidiki dan menangkap pelaku setelah mendapatkan laporan.

Alhasil, pelaku pun berhasil diringkus bersama barang bukti berupa 12 handphone berbagai merk, satu buah tangga besi, dan satu laptop.

Baca Juga:Spanduk Syakur-Putri Sepanjang 75 Meter Terpampang di Sepanjang Jalan Cigodeg PameungpeukASIH Komitmen Terus Perhatikan Atlet di Jabar Demi Peningkatan Prestasi

“Kami telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun berdasarkan Pasal 363 KUHP,” Ujar Ari Jumat (11/10/2024).

0 Komentar