Mantan Kepala SMAN 10 Kota Bandung Jadi Tersangka, Diduga Gelapkan Duit BOS

Halaman depan SMAN 10 Kota Bandung
Halaman depan SMAN 10 Kota Bandung (foto Jabar Ekspres)
0 Komentar

KOTA BANDUNG – Mantan Kepala SMAN 10 Kota Bandung, Ade Suryaman, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari). Ade diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana BOS tahun 2020.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan menjelaskan, Ade Suryaman sendiri sampai sekarang tercatat masih sebagai ASN aktif di Dinas Pendidikan Jabar.

Kasus korupsi ini merupakan pelimpahan dari Polrestabes Kota Bandung kepada Kejari. Berkashya dianggap sudah lengkap sehingga dilimpahkan ke Kejari.

Baca Juga:Empat Jabatan Kepala Dinas Kosong, Sekda Garut : Bulan Depan Akan Ada PengisianBey Machmudin Ikut dalam Rapat Pleno Pemilihan Rektor Unpad Periode 2024 – 2029

“Kami mendapat pelimpahan dari Polrestabes Bandung pada tanggal 6 Juni 2024 terkait kasus korupsi dana BOS sekolah tersebut,’’ ujar Ridha kepada wartawan, Selasa, (25/06).

Rupanya, tak hanya Ade Suryaman saja yang terseret kasus ini. Ada dua tersangka lain yang juga terlibat. Yaitu Bendahara SMAN 10 Kota Bandung dan juga EFR pihak swasta.

Kasus ini terungkap ketika Ade menjabat kepala SMAN 10 Kota Bandung. Dia diduga menganggarkan proyek fiktif.

Bahkan Ade juga diduga melakukan markup penggunaan anggaran BOS di SMAN 10 Kota Bandung.

Saatitu kata Ridha, SMAN 10 Kota Bandung sendiri menerima anggaran sebesar RP2,2 miliar. Dan berdasarkan rincian pihaknya, Ade belanja fiktif sebesar Rp 469 juta. Selain itu untuk Mark up fee 10 persen untuk proyek sebesar Rp 15,9 juta.

Selain itu Ade juga menggarkan proyek fiktif belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga Rp.36,4 juta. Mark up lainnya adalah proyek belanja jasa kebersihan yang menelan anggaran sebesar Rp 128,4 juta. Tidak sampai disitu, Kejari juga menemukan adanya  anggaran belanja yang tidak emmiliki bukti Rp 14.6 juta.

‘’Jadi total kerugian dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 664 juta lebih, diduga uang tersebut digunakan secara bersama-sama oleh ketiga orang itu,’’ kata Ridha.

Baca Juga:Jumlah Aset Pemda Garut Bertambah Rp1,1 Triliun, Apa Saja Itu?Jemaah Haji Asal Garut Dapat Kendala di Tanah Suci, Fasilitas dan Cuaca Kurang Mendukung

Ridha menjelaskan, untuk kasus ini berkasnya sudah lengkap dan alat buktinya juga sudah cukup.

‘’Berkas juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN)  Bandung,’’ kata dia.

‘’Ketiga tersangka saat ini sedang menjalani proses sidang ketiga pada Rabu (26/6) mendatang dan tidak menutup kemungkinan aka nada fakta-fakta baru di persidangan,’’ kata Ridha. (yan/fer)

0 Komentar