Mahfud MD Sebut Tidak Ada Wewenang Pengadilan Negeri Tunda Pemilu

Manko Polhukam, Mahfud MD (foto instagram)
Manko Polhukam, Mahfud MD (foto instagram)
0 Komentar

JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD juga memberikan tanggapan keras soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menunda Pemilu 2024 karena mengabulkan gugatan Partai Prima.

Mahfud MD menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan.

“Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN,” ujar Mahfud MD, dikutip dari akun Instagramnya @mohmahfudmd, Jumat 3 Maret 2023.

Baca Juga:Jimly Asshiddiqie Sebut Hakim PN Jakpus Layak Dipecat, Karena Putuskan Tunda Pemilu 2024Siswa PAUD Gambar Binatang dengan Model Asli di TS Cikembulan

Mahfud MD justru menilai putusan PN Jakpus itu salah dan telah memancing kontroversi di tengah masyarakat.

“Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” ujar Mahfud MD seperti dilansir dari FIN (Grup Radar Garut).

Setelah itu Mahfud MD jug mengajak agar KPU naik banidng atas putusan PN Jakpus tersebut.

Menurutnya jika KPU naik banding maka KPU bisa dipastikan menang. Karena PN Jakpus tidak memiliki wewenang untuk memvonis tunda pemilu.

Mahfud menjelaskan, bahwa sengketa terkait proses administrasi dan hasil pemilu itu telah diatur sendiri dalam hukum. Menurut Mahfud kompetensi soal sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri.

“Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus hrs Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN,” ungkapnya.

Lanjut Mahfud, bahwa partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. ” Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara,” kata Mahfud.

Baca Juga:Hadirkan Solusi Terintegrasi, Manfaat Holding Ultra Mikro Semakin Dirasakan Pelaku Usaha3 Orang Siap Rebutkan Kursi Kades PAW di Desa Mekargalih Garut

“Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya,” sambungnya.

Lebih tegas Mahfud menjelaskan, putusan penundaan terhadap pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri sebagai kasus perdata.

“Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN,” ujarnya.

“Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia,” ungkapnya.

0 Komentar