Mahasiswi Hukum di Gorontalo Ditangkap karena Gelapkan 11 Laptop untuk Biayai Pacar Bermain Jvdi Online

Mahasiswi Hukum di Gorontalo Ditangkap karena Gelapkan 11 Laptop untuk Biayai Pacar Bermain Jvdi Online
Mahasiswi Hukum di Gorontalo Ditangkap karena Gelapkan 11 Laptop untuk Biayai Pacar Bermain Jvdi Online (Foto: Instagram @luarbioskop)
0 Komentar

RADAR GARUT– Mahasiswi Hukum di Gorontalo Ditangkap karena Gelapkan 11 Laptop untuk Biayai Pacar Bermain Judi Online, simak informasi selengkapnya dibawah ini.

Seorang mahasiswi jurusan hukum dari salah satu perguruan tinggi di Gorontalo telah ditangkap polisi dari Polresta Gorontalo Kota sebab menggelapkan senilai 11 unit laptop milik teman-temannya itu.

Mirisnya, aksi seorang mahasiswi yang berparas cantik ini juga telah dilakukan untuk bisa membiayai sang pacar untuk bermain jvdi online.

Baca Juga:WBA Terbuka untuk Pertarungan Perebutan Gelar Juara antara Jake Paul dan Julio Cesar Chavez Jr.Jadwal Live Streaming Timnas Indonesia U-19 vs Timor Leste di Piala AFF U-19 2024

Dilansir dari Beritasatu.com, Pelaku, yang berinisial NP, menggelapkan 11 laptop teman-temannya dengan cara digadaikan. Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, menyebutkan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan modus meminjam laptop untuk mengerjakan tugas.

Namun juga, laptop itu malah telah digadaikan dengan harga senilai Rp 2 juta kepada orang lain. Perbuatannya sudah dilakukan sejak Mei hingga Juni 2024.

NP mengatakan bahwa hasil penggelapan 11 unit laptop diberikan kepada sang pacar, yang menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online slot.

“Saya serahkan uang itu, ada yang transfer dan ada juga yang secara langsung. Handphone saya juga kemarin dijual oleh pacar saya. Pacar saya itu ikut judi online,” ungkap NP.

Namun, belakangan NP putus dengan sang pacar. Meski sudah putus, dia kerap dimintai uang dan sering mendapat ancaman dari teman-teman sang pacar. Kepolisian Polresta Gorontalo Kota kini akan menyelidiki keterlibatan sang pacar dalam kasus ini.

Akibat perbuatannya, NP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 64 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

“Saya sering mendapat ancaman dari beberapa temannya. Mereka sering menelepon saya. Kalau telepon tidak diangkat, mereka akan memviralkan masalah pribadi saya dengan mantan pacar saya itu,” kata NP.

0 Komentar