LPSK Tolak Permintaan Perlindungan 9 Saksi Pembunuhan Vina dan Eky

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Senin 22 J
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Senin 22 Juli 2024.-@infolpsk-Instagram
0 Komentar

JAKARTA– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan terhadap 9 saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Dalam konferensi pers yang dilakukan di Jakarta Senin 22 Juli 2024, Ketua LPSK Achmadi menyampaikan jika tujuh orang di antaranya adalah AR, SU, PS, MK, RU, TM dan FR merupakan pihak keluarga korban dan pelaku, serta warga yang dijadikan saksi.

“Tujuh orang itu ada dari pihak keluarga, ada juga pihak warga yang karena tidak ada status hukumnya,” ujar Achmadi.

Baca Juga:Peluang Usaha Menjanjikan di Kabupaten GarutJelang Pilgub 2024, Uu Ruzhanul Datangi Kantor Demokrat, Berniat Mempersunting Kembali Ridwan Kamil

Alasan lain dari LPSK menolak memberikan perlindungan itu adalah karena para pemohon tidak konsisten dalam memberikan keterangan.

Ketujuh pemohon dinilai mempunyai kecenderungan menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa pembunuh Vina dan Eky.  Hal itu membuat kasus ini menjadi tidak terang.

“Para Pemohon dalam memberikan keterangan atau Informasi tidak konsisten, berubah-ubah, bersifat normatif dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa,” kata Achmadi.

Achmadi juga menyebut bahwa dua pemohon lain yang tidak mendapat perlindungan LPSK adalah saksi berinisial LA dan terpidana SD.

Keduanya juga mengajukan perlindungan karena hendak menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan Pegi Setiawan, tersangka yang sebelumnya jadi DPO dan memenangkan gugatan praperadilan.

Tapi, proses penyidikan untuk Pegi Setiawan saat ini sudah dihentikan seiring dengan disetujuinya gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

“Dalam hal terdapat pemeriksaan kembali sebagai saksi dalam proses peradilan pidana, LA dan SD dapat mengajukan kembali permohonan ke LPSK,” kata Achmadi.

Baca Juga:25 Kecamatan Ikuti Cabor Atletik di Porkab Garut 2024Titin Pengacara Saka Tatal Sebut Dukungan Warga Berbalik Sekarang Ini

Achmadi menegaskan jika LPSK terus memberikan catatan untuk kepolisian supaya menjamin keselamatan SD apabila hendak digali keterangannya.

“Dalam pemeriksaan terhadap Saudara SD, agar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (*)

 

Berita ini sudah terbit di Radar Cirebon (Grup Radar Garut) dengan judul “LPSK Menolak Permohonan Perlindungan 9 Saksi Pembunuhan Vina dan Eky, Begini Alasannya

0 Komentar