GARUT– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengirimkan tim untuk melindungi saksi kasus pembunuhan jurnalis Mara Salem Harahap alias Marsal Hararap yang tewas ditembak di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
“Kehadiran tim LPSK ke Pematang Siantar untuk bertemu dengan saksi sambil melakukan asesmen terkait potensi ancaman terhadap mereka,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis, Minggu (27/6).
Langkah tersebut diambil setelah LPSK mendapatkan permohonan perlindungan saksi yang diajukan Direktur Kriminal Umum Polda Sumut. Penelaahan potensi ancaman juga diperkuat dengan informasi yang berhasil digali oleh tim saat berkesempatan bertemu dengan salah seorang tersangka.
Baca Juga:Lapang Jamaras Belum Dibuka, Tapi Banyak yang MasukOutbreak Covid-19 Tinggi, DPC PDI Perjuangan Garut Lakukan Aksi Nyata Berbagi Masker, Hand Sanitizer dan Penyemprotan Disinfektan
“LPSK mengambil langkah proaktif mengumpulkan berbagai informasi dalam kaitannya dengan perlindungan saksi pada peristiwa pembunuhan jurnalis Mara Salem Harahap,” kata Edwin.
Edwin menegaskan perlindungan yang diberikan kepada saksi diharapkan dapat memperlancar proses pengungkapan perkara. Sehingga, pihak-pihak yang memiliki keterangan bisa membuat perkara semakin jelas dan memberikan kesaksian tanpa rasa takut atas keselamatan jiwanya.
Keterangan yang diperoleh dari saksi dan salah seorang tersangka bisa memberikan gambaran pihak-pihak yang berpotensi melakukan ancaman terhadap keselamatan jiwa saksi. LPSK juga melakukan asesmen lingkungan di sekitar tempat tinggal saksi. Kini, saksi sudah berada dalam perlindungan.
Tim LPSK juga menyempatkan meninjau tempat kejadian perkara dan menawarkan perlindungan kepada istri korban, termasuk menyampaikan hak keluarga korban untuk mendapat ganti rugi dari pelaku.
Dari informasi yang diperoleh LPSK, saat ini ada dua tersangka yang ditahan Polda Sumut. Sementara satu pelaku lainnya yang merupakan oknum TNI masih dalam pemeriksaan intensif pihak TNI AD.
Informasi keterlibatan oknum TNI AD diperoleh LPSK dari Polda Sumut dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa saat bertemu di Mabes AD.
Pada pertemuan itu Kasad menyampaikan dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk menangkap pelaku. Kasad juga berjanji akan menindak tegas anggotanya yang terlibat pada kasus pembunuhan Marsal Harahap.
Baca Juga:Usulan Terbaru, Presiden Dipilih MPRJokowi Diskusi dengan 34 Perwakilan Polda Soal Vaksin, Kapolda Jateng: Sanggup Bapak
Terakhir LPSK berharap dukungan tersebut bisa mempercepat berlangsungnya proses hukum dan menghadirkan keadilan bagi Marsal Harahap. (riz/fin)