Lapas Garut Gelar Sidang TPP, Bahas Pemenuhan Hak Warga Binaan 

Lapas kelas IIA Garut melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka memenuhi hak warga bi
Lapas kelas IIA Garut melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka memenuhi hak warga binaan pemasyarakatan (WBP).
0 Komentar

GARUT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Garut hari ini (23/9) menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka memenuhi hak warga binaan pemasyarakatan (WBP). Sidang yang berlangsung di pelataran Cafe Lasgar ini membahas pengusulan program integrasi bagi 38 WBP.

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana (Kasi Binadik), Bambang Setiawan, selaku Ketua TPP memimpin jalannya sidang. “Ada 38 warga binaan yang kami usulkan untuk menjalani program integrasi, terdiri dari 30 WBP untuk Pembebasan Bersyarat (PB) dan 8 WBP untuk Cuti Bersyarat (CB),” jelasnya.

Setiawan menegaskan bahwa semua WBP yang diusulkan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif berdasarkan Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Baca Juga:KPU Garut Terima Logistik Tahap Pertama untuk Pilkada 2024, Bilik Suara dengan Jumlah 17.672 BuahBey Machmudin Apresiasi Jabar Hattrick Juara Umum PON 

Para WBP yang diusulkan telah menjalani berbagai program pembinaan, antara lain:1. Santri: 20 orang2. Industri: 14 orang3. Pramuka: 2 orang4. Open Camp: 1 orang5. Kebersihan : 1 orang

Dan tidak sedang menjalani hukuman karena melakukan pelanggaran tatatertib yang dicatat dalam Reg F

“Sidang TPP merupakan indikator penting dalam tahapan pembinaan di dalam Lapas. Ini merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak yaitu anggota sidang TPP,” tambah Setiawan.

Kepala Lapas Kelas II A Garut, Rusdedy, menyatakan bahwa pelaksanaan sidang TPP akan terus dilakukan secara rutin. “Ini bertujuan agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik serta warga binaan yang mengikuti sidang tersebut mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama menjalani pidana di dalam Lapas,” ujarnya.

Seluruh anggota sidang, yang terdiri dari jajaran Pejabat Struktural Lapas Garut, menyetujui usulan tersebut setelah memberikan pendapat secara langsung dan tertulis pada buku sidang.

Hasil sidang TPP selanjutnya akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui aplikasi SDP untuk mendapatkan penetapan

Program integrasi ini diharapkan dapat membantu proses reintegrasi WBP ke dalam masyarakat, sejalan dengan tujuan pembinaan di lembaga pemasyarakatan. ***

0 Komentar