Kuku Brigadir J Diduga Dicopot, Komnas HAM Ungkap Pengakuan Keluarga

Kuku Brigadir J Diduga Dicopot, Komnas HAM Ungkap Pengakuan Keluarga
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadri J). -Syaiful Amri/Disway.id-disway.id
0 Komentar

Laporan tersebut terkait dugaan tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Ini sebagaimana dimaksudkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang pembunuhan dan juncto penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang lain Pasal 351 ayat (3).

“Tiga pasal itu dulu yang laporannya diterima,” kata Kamaruddin Simanjuntak, koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 18 Juli 2022.

Kemudian barang bukti lainnya adalah surat dari Rumah Sakit Kramat Jati Polri, yang berisi informasi ada laki-laki berusia 21 tahun dinyatakan telah menjadi jenazah.

Baca Juga:Mendekati Tahun Baru Islam, Apakah 30 Juli 2022 Libur?Sambil Minta Maaf, Baim Wong Akhirnya Lepas Citayam Fashion Week

Surat keterangan bebas Covid-19 yang diserahterimakan oleh Kombes Pol Leonardus Simatupang dari Penyidik Utama Propam Polri.

Barang bukti lainnya yang disertakan dalam laporan tersebut berupa foto kondisi jenazah diduga Brigadir J saat berada di ruang jenazah untuk pemberian formalin.

Tubuh Brigadir J ditemukan beberapa sayatan

Sejumlah luka tembak

Beberapa luka memar

Pergeseran rahang

Luka di bahu

Luka di telinga bagian belakang sepanjang satu jengkal

Telinga bengkak

Luka di jari-jari

Bagian kanan dan kiri perut membiru

Luka memar dan membiru di daerah tulang rusuk

Luka menganga di bahu

Luka di bawah dagu

Luka di bawah ketiak.

“Kalau di dokumen elektronik ini (luka-luka) terlihat jelas,” kata Kamaruddin memperlihatkan dokumentasi luka-luka di butuh Brigadir J.

Kamaruddin juga mengungkapkan, peristiwa yang menimpa Brigadir J diduga terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 antara sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.

Diduga pula locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) di 2 lokasi, yakni antara Magelang-Jakarta atau di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Jadi alternatif pertama locus delicti-nya itu antara Magelang-Jakarta, alternatif kedua karena mayat ditemukan di situ berdasarkan permohonan visum at repertum di rumah Kadiv Propam Polri Komplek Duren Tiga,” kata Kamaruddin.

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J belum melaporkan Bharada E sebagai terlapor, adapun pihak yang terlapor masih dalam penyelidikan.

0 Komentar