Kubu Moeldoko Bakal Laporkan Pengurus Demokrat Gerbong AHY ke Bareskrim

Kubu Moeldoko Bakal Laporkan Pengurus Demokrat Gerbong AHY ke Bareskrim
0 Komentar

GARUT – Pengurus Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, akan melaporkan pengurus Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas dugaan pemufakatan jahat.

Kepala Badan Komunikasi Publik Partai Demokrat versi KLB Razman Nasution menyampaikan laporan itu dibuat karena pihaknya curiga dewan pimpinan pusat (DPP) Partai Demokrat versi AHY punya niat buruk, bersekongkol, dan melakukan pemufakatan jahat dalam kongres partai kelima tahun lalu.

“Berdasarkan pertimbangan hukum yang kami lakukan, koordinasi dengan pihak-pihak yang mengerti hukum, termasuk (ahli) tata negara, termasuk ahli pidana, kami berkesimpulan bahwa patut diduga telah terjadi persekongkolan jahat, mufakat jahat, mens rea (atau) niat jahat untuk menertibkan satu AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) yang dibuat di luar kongres dan diajukan kepada Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia),” kata Razman saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (9/3).

Baca Juga:Arab Saudi Tunda Ibadah Umrah hingga Setelah Idul FitriKubu Moeldoko Diam-diam Daftarkan Hasil KLB Demokrat ke Kemenkumham

Ia menyebut AD/ART itu, yang menurut pihak KLB tidak sah, kemudian didaftarkan ke Kemenkumham dan mendapat pengesahan dari pemerintah.

“Menurut pihak KLB, ada indikasi Kemenkumham “dijebak atau terjebak sehingga menerbitkan pengesahan dari kepengurusan AHY,” kata Razman.

Di samping itu, pengurus Demokrat versi KLB juga curiga ada pemalsuan data otentik, khususnya terkait tanda tangan pada dokumen AD/ART yang ditetapkan pada Kongres Partai Demokrat Kelima pada 15 Maret 2020.

“AD/ART itu ditandatangani dan diserahkan ke mereka (anggota kongres, red) pada tanggal 15 Maret 2020, padahal 15 Maret 2020 itu sedang berlangsung kongres,” sebut Razman seraya menjelaskan umumnya AD/ART harus ditandatangani terlebih dulu oleh pimpinan sidang, kemudian disebar ke para kader.

“Ini terindikasi tindak pidana,” kata Razman menegaskan.

Walaupun demikian, pengurus versi KLB belum dapat memastikan kapan laporan itu akan diserahkan ke Bareskrim. Razman menyebut laporan itu kemungkinan akan diserahkan ke kepolisian dalam waktu dekat.

Sejauh ini, DPP Partai Demokrat gerbong AHY belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapan terkait dugaan tindak pidana dalam kongres tahun lalu sebagaimana diduga oleh kubu tandingan.

0 Komentar