KPK Setor Rp10 M dari 4 Terpidana Korupsi ke Kas Negara

KPK Setor Rp10 M dari 4 Terpidana Korupsi ke Kas Negara
Ilustrasi Korupsi.
0 Komentar

Ia mengatakan bahwa lembaganya menghargai kesadaran hukum dari para terpidana yang telah melakukan kewajiban pembayaran uang pengganti dan uang denda sebagai pelaksanaan keputusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dengan adanya kesadaran tersebut, KPK berharap pelaksanaan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi dapat dioptimalkan untuk memberikan kontribusi bagi penerimaan Kas Negara,” tuturnya. (riz/fin)

0 Komentar