Sejumlah uang tersebut diduga juga digunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi alias Bayong yang pada saat dilakukan tangkap tangan tersisa uang sejumlah Rp600 juta.
“Di samping itu juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, RE (Rahmat Effendi) diduga menerima sejumlah uang Rp30 juta dari AA (Ali Amril) melalui MB (M Bunyamin),” tutur Firli.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka penerima hadiah atau janji bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Baca Juga:Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Jadi Tersangka SuapAnggota DPRD Garut Bantu Korban Kebakaran di Desa Karamatwangi Cisurupan
Sementara para tersangka pemberi di antaranya Direktur PT MAM Energindo (ME) Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS) Suryadi; serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 14 orang dan barang bukti uang tunai senilai Rp3 miliar dan buku rekening yang memuat dana sebanyak Rp2 miliar. (riz/fin)