KPK Cecar Sekda Bandung Barat Soal Penerimaan Uang untuk Keperluan Bupati

KPK Cecar Sekda Bandung Barat Soal Penerimaan Uang untuk Keperluan Bupati
Ilustrasi Korupsi.
0 Komentar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tiga saksi terkait dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai pihak untuk keperluan Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUM).

Tiga saksi tersebut, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat Asep Sodikin, Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Agung Ash-Shiddiq Kabupaten Bandung Barat KH Agus Saefur Romdoni, dan staf honorer Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Aji Rusmana.

“Pada Kamis (8/7), bertempat di Kantor Pemkab Bandung Barat, tim penyidik memeriksa saksi-saksi untuk tersangka AUM dan kawan-kawan. Kepada para saksi yang hadir dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai pihak untuk keperluan tersangka AUM,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (9/7).

Baca Juga:Ibunda Kartika Putri Dua Hari Tak Sadarkan DiriKPK Setor Rp10 M dari Dua Koruptor ke Kas Negara

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Perkara ini menjerat Aa Umbara sebagai tersangka.

Selain itu, Ipi menginformasikan enam saksi lain yang tidak menghadiri panggilan penyidik tanpa mengonfirmasi, yakni Ketua Badan Amil Zakat Kabupaten Bandung Barat Hilman Farid, Inspektur Pembantu Wilayah Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat/Kabid Bina Marga 2017-2019 Moch Ridwan Evi.

Selanjutnya, Rini Rahmawati dari pihak swasta dan tiga PNS masing-masing Fauzan Azzima, Chandra Kusuma, dan Aan Sopian Gentiana.

“KPK tetap mengimbau agar para saksi yang telah dipanggil secara patut menurut hukum untuk memenuhi panggilan penyidik. Dalam waktu dekat panggilan akan dikirimkan kembali,” ucap Ipi.

Adapun KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, tahun 2020.

Tiga tersangka itu yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

KPK menduga Aa Umbara menerima Rp1 miliar atas pengadaan barang tanggap darurat Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat. Sementara Andri Wibawa mendulang Rp2,7 miliar, dan Totoh Gunawan sebesar Rp2 miliar. (riz/fin)

0 Komentar