KPBH Sebut Tanah Dekat Kerkof Bukan Milik Pemkab Garut, Pemiliknya Orang Tionghoa

KPBH mendatangi kantor Bupati Garut untuk audiensi
KPBH mendatangi kantor Bupati Garut untuk audiensi
0 Komentar

GARUT – Kelompok Pedagang Bunga Hias (KBPH) kembali mendatangi kantor Bupati Garut Jumat 19 Juli 2024 untuk melakukan audiensi dengan Pj Bupati Garut sebagaimana yang telah diagendakan.

Namun sayang, kedatangan mereka hampa karena Pj Bupati Garut tidak ada di tempat. Bahkan tak satupun pejabat terkait yang hadir menemui KPBH.

Ivan Rivanora, Pembina KPBH sangat menyayangkan sikap Pj Bupati dan pejabat di Setda Garut yang tidak mempunyai etika, tidak memberikan konfirmasi apapun perihal ketidakhadiran mereka. Padahal jadwal tersebut sudah disepakati bersama.

Baca Juga:Kecamatan Pasirwangi Garut Luncurkan Aplikasi Simpel Guna Mempermudah Pelayanan MasyarakatPerangkat Desa di Cibatu Terima NIPD, Seorang Perangkat Tidak Menerima

Ivan Rivanora sendiri sedianya akan mengemukakan temuan baru terkait tanah yang rencana akan dibangun Gedung Pemuda oleh Pemkab Garut itu.

Ivan menyebut bahwa tanah tersebut bukanlah milik Pemerintah Kabupaten Garut, melainkan tanah milik keturunan Tionghoa bernama Tiang Tjin.

Hal itu berdasarkan keterangan warga setempat yang mengetahui silsilah tanah di kawasan Kerkof tersebut.

“Tiang Tjin keturunan tionghoa yang memang riwayatnya tercatat di komunitas tionghoa kabupaten Garut. Jadi sejarah tanah tersebut Makam keluarga pribadi daripada Tiang Tjin yang sudah sampai 30 tahun itu tidak dikelola atau digarap oleh mereka karena mereka terputus keturunannya, dan kami pun berada di situ dengan cara itikat baik waktu itu,” ujar Ivan Rivanora di kantor Bupati Garut, Jumat 19 Juli 2024.

“Adapun SOR Kerkof itu berbeda. itu merupakan makam umum yang dialihfungsikan oleh pemerintah deerah saat itu tahun 1982 menjadi pacuan kuda. Nah setelah pacuan kuda menjadi lapangan olahraga pada kepemimpinan bapak Taufik dan Dede satibi,” ujarnya.

Ivan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan aksi besar untuk menyikapi tindakan pemerintah Kabupaten Garut yang diduga bertentangan dengan aturan hukum, karena akan membangun fasilitas di tanah yang diduga milik orang lain atau belum jelas kepemilikannya.

“Ini merupakan bentuk mengecewakan kami, beberapa kali kami melakukan permohonan audiensi ternyata hari ini pun pak pj tidak berada di tempat. Sehingga kami sangat menyayangkan sekali apa yang menjadi satu-satunya pelayanan di masyarakat Kabupaten Garut,” ujarnya.

Baca Juga:Pemdaprov Konsolidasi Pembangunan dengan Pemda Kabupaten KuninganKabid Dinsos Garut Menduga Banyak ODGJ di Garut Buangan dari Luar

“Oleh karena itu ini tidak ada lagi opsi ya, kami akan melakukan aksi, insyaa Allah dalam waktu dekat kami akan melakukan konsolidasi untuk melaksanakan perintah undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan yang diungkapkan di muka umum,” ujarnya.

0 Komentar