Koruptor Proyek di Pematang Siantar Ditangkap di Bandung, Setelah Buron 18 Tahun

Koruptor Proyek di Pematang Siantar Ditangkap di Bandung, Setelah Buron 18 Tahun
Jhonson Tambunan, koruptor Proyek Bangunan dan Revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba berhasil ditangkap Tim tangkap buronan
0 Komentar

MEDAN – Jhonson Tambunan, koruptor Proyek Bangunan dan Revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba berhasil ditangkap Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wismantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan koruptor proyek di Pematang Siantar itu ditangkap di rumah sewanya di Jalan Sarimanah, Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/1) sekitar pukul 22.30 WIB.

“Jhonson telah DPO sejak tahun 2004,” kata Dwi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/1).

Baca Juga:Puluhan Karyawan Pabrik Sepatu di Tegal Kesurupan16 Siswa SD di Buton Dihukum Gurunya Makan Sampah, Karena Ribut di Kelas

Dwi menjelaskan bahwa Jhonson merupakan terpidana dalam kasus korupsi Proyek Bangunan dan Revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba tahun 1999 dengan nilai proyek sebesar Rp 451.159.500.

Saat itu, Jhonson yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pematang Siantar itu melaporkan bahwa pengerjaan proyek tersebut telah selesai.

Namun, setelah dilakukan pengecekan, hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 18.537.031,67 (Rp 18 juta).

“Terpidana telah menyalahgunakan kewenangannya atau jabatannya untuk menguntungkan orang lain dan mengakibatkan kerugian negara,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Medan itu. Atas kasus itu, Jhonson kemudian disidang di Pengadilan Negeri Pematang Siantar.

Sebelumnya pada 24 Maret 2003 Majelis Hakim PN Pematangsiantar dalam putusannya Nomor 111/Pid.B/2002/PN-PMS menjatuhkan putusan bebas terhadap Jhonson Tambunan. Atas putusan hakim itu, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi pada 16 April 2003 ke Mahkamah Agung.

MA lalu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar dan menyatakan Jhonson Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasar 2 UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam putusan kasasinya, MA menghukum Jhonson dengan pidana penjara selama satu tahun.

“Selanjutnya, terpidana kami serahkan ke Kejari Pematang Siantar untuk diproses dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung,” pungkasnya. (jpnn/ran)

 

0 Komentar