Korupsi Pengadaan Fingerprint, Kejari Ciamis Tetapkan 2 Tersangka

Korupsi Pengadaan Fingerprint, Kejari Ciamis Tetapkan 2 Tersangka
ilustrasi (pixabay)
0 Komentar

RADAR GARUT, CIAMIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin absensi (Fingerprint).

Dimana fingerprint itu merupakan program pengadan untuk sekolah dasar (SD) dan SMP se-Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2017-2018.

Dua tersangka itu antara lain YSM yang merupakan rekanan pengadaan mesin absensi (Fingerprint) dan WH mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Ciamis yang saat ini masih sebagai PNS di Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga:Ada Arahan Potongan Fee Rp 10 Ribu Per Paket BansosHakim Endus Ada Makelar Perkara dalam Kasus Suap Bansos

Kepala Kejari Ciamis, Yuyun Wahyudi mengatakan, penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan umum nomor 31 tanggal 3 Maret 2021. Kemudian, menetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan khusus nomor 01 tanggal 31 Maret 2021.

“Jadi dalam pengadaan tersebut, tersangka WH ini memperkenalkan YSM kepada para UPTD pendidikan dengan harga Fingerprint sebesar Rp 4 juta yang mana sebelumnya harga ditawarkan tersangka YSM itu sebesar Rp 2,5 juta,” katanya.

Yuyun mengungkapkan, Harga awal Fingerprint itu sebesar Rp 2,5 juta. Namun, tersangka WH minta dinaikan menjadi Rp 3,5 juta. Kemudian, harga fingerprint disepakati bersama mimitran sebesar Rp 4 juta di salah satu rumah makan di Ciamis.

“Harga tersebut ketentuannya yaitu untuk UPTD Pendidikan mendapatkan fee sebesar Rp 1 juta untuk per unitnya, namun itu jika pembayarannya tunai dan jika kredit sebesar Rp 500 ribu,” jelasnya.

Selanjutnya, pada tanggal 23 Oktober 2017 diadakan rapat di kantor UPTD Pendidikan kecamatan Rajadesa. Dalam rapat tersebut, untuk melakukan pelatihan tata cara pemasangan dan pembagian mesin absensi oleh CV. Zen yang merupakan rekanan YSM, sedangkan untuk pembayaran dari sekolah itu dititipkan kepada kepala UPTD.

“Jadi anggarannya itu belum ada waktu itu, tapi didahulukan untuk bayar mesin absensi tersebut, bahkan kepala sekolah harus menggunakan dana talang karena dana BOS nya belum ada. Jadi diganti untuk dana BOS tahun 2018,” ucapnya.

Menurutnya, aksi bayar dulu sebelum ada anggaran itu merupakan pelanggaran hukum, karena mendahului. Kemudian, mesin absensi dengan merk Solution X606S yang ditutupi tersangka YSM dengan merk Zencrop menggunakan stiker, sehingga orang lain tidak bisa mencari produk tersebut ke toko lain.

0 Komentar