Koperasi SDN 4 Sindangsari Tanahnya Digugat, Hingga Kini Belum Ada Penyelesaian

Koperasi SDN 4 Sindangsari Tanahnya Digugat, Hingga Kini Belum Ada Penyelesaian
0 Komentar

GARUT- Tanah yang saat ini digunakan ruangan koperasi SDN 4 Sindangsari, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, sempat digugat oleh pemilik tanah H.Ohim. Hingga kini persoalan tersebut belum ada sulusinya.

Anehnya ketika tengah berlangsung pembangunan koperasi, tak ada yang protes dan tak ada yang keberatan. Namun setelah bangunan selesai dan dipergunakan, baru muncul gugatan.

Kepala SDN 4 Sindangsari Nani Suryani, menyebut bahwa dia sempat bertemu dengan pemilik tanah untuk mencari solusi terbaik. Namun hingga saat ini dengan pemilik tanah belum bertemu lagi.

Baca Juga:Harga Telur Turun, Harga Pakan Naik, PPAPG Garut Merasa DisudutkanDiharapkan Mendorong Eksposur Pariwisata Indonesia, Airlangga Tinjau Persiapan WSBK di KEK Mandalika

Berdasarkan penurutan para mantan Kepala SDN 4 Sindangsari, lahan yang digugat itu sempat digunakan warung oleh penjaga sekolah.

” Bila pemilik tanah rela tanah itu diwakafkan untuk kepentingan pendidikan. Pihak sekolah bersyukur.Bila tanah harus dibeli, harganya jangan mahal serta pembayaran dicicil,” kata Nani Suryani, Kamis (14/10).

Bangunan yang tanahnya digugat itu, tutur Nani, untuk sementara dikosongkan sambil menunggu penyelesaian. Di samping itu pihaknya pun sebetulnya sudah pernah melakukan pengukuran dengan petugas dari BPN Garut. Dalam hal ini Kepala sekolah berkewajiban mengamankan asset sekolah.

Ketua Komite SDN 4 Sindangsari Jaji mengungkapkan, tanah yang digunakan ruangan koperasi SDN 4 Sindangsari sempat digugat pemilik tanah. Hingga saat ini belum ada penyelesaian.

Bila memungkinkan, ada yang usul bangunan yang berdiri di atas tanah penggugat dibeli maka hasilnya bisa digunakan melengkapi fasilitas sekolah. Namun usulan itu, belum tentu menyelesaikan masalah.(pap)

0 Komentar